Beber Bukti Permainan Politik Samad

JAKARTA – Tuduhan main politik terhadap Ketua KPK Abraham Samad makin diruncingkan. Kemarin, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat DPP PDIP Arteria Dahlan menunjukkan foto Samad bersama seseorang. Foto tersebut bakal dijadikan bukti dalam pelanggaran pidana yang dituduhkan kepada Samad.

Dalam foto yang dicetak dalam kertas HVS tersebut, Samad yang mengenakan hem warna biru bersanding dengan seorang pria. Ekspresi Samad datar tanpa senyuman, sedangkan pria di sebelahnya semringah. Di belakang mereka tampak meja yang di atasnya terdapat ukiran kayu. Begitu pula dinding kayu di belakang Samad, terdapat lukisan wajah.

Arteria menjelaskan, pertemuan itu dilakukan di sebuah lokasi di kawasan Patal Senayan, Jakarta. ’’Pertemuan di foto ini seminggu sebelum penetapan Jusuf Kalla sebagai cawapres Jokowi,’’ ujarnya saat diskusi yang berlangsung di bilangan Cikini, Jakarta itu. Pria yang berfoto bersama Samad dia sebut berinisial RNH, putera salah seorang petinggi TNI.

PDIP, lanjut Arteria, meminta dia untuk menginvestigasi pengakuan Plt Sekjen Hasto Kristiyanto soal pertemuan politik Samad dengan PDIP. Hasilnya, apa yang disampaikan Hasto nyaris 100 persen terbukti. Keenam pertemuan yang disebutkan Hasto memang benar adanya. ’’Konteksnya berkaitan dengan penetapan cawapres yang akan diusung Jokowi,’’ lanjutnya.

Foto itu dia sebut diambil saat pertemuan keempat antara Samad dengan PDIP. Dengan demikian, Samad tidak hanya melanggar kode etik, melainkan juga pidana. Tepatnya, pasal 36 KUHP dan UU KPK. Pasal 36 KUHP mengatur tentang kejahatan jabatan, dengan sanksi pencabutan hak untuk memegang jabatan.

Arteria menambahkan, pihaknya sudah siap apabila komite etik KPK hendak memeriksa bukti-bukti tersebut. Begitu pula untuk penyidik Bareskrim. Foto yang menjadi bukti tidak hanya satu. ’’Nanti akan kami tunjukkan kepada penyidik,’’ tambahnya. Hingga kini, Abraham Samad belum berhasil dikonfirmasi.

Sementara itu, sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan (BG) terhadap KPK tampaknya akan menyedot perhatian banyak pengunjung. Karena itu, PN Jakarta Selatan telah melakukan sejumlah antisipasi agar sidang hari ini tak terganggu. Puluhan personel gabungan disiapkan untuk mengamankan jalannya sidang. Pelaksanaan sidang juga diprioritaskan dengan menggunakan ruang utama, Profesor Seno Aji.

Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan sejumlah upaya telah dilakukan untuk memperlancar pelaksanaan sidang praperadilan yang ’’menentukan’’ nasib Budi Gunawan tersebut. Salah satunya, dengan mendahulukan jalannya sidang praperadilan BG dibanding sidang lainnya. Waktu yang sudah ditentukan untuk persidangan ini yakni pukul 9.

Kemungkinan sidang lainnya yang selama ini diagendakan Senin pagi pelaksanaannya akan sedikit bergeser. ’’Harapannya begitu praperadilan selesai, massa segera bubar, sehingga tidak mengganggu sidang lain,’’ ujar Made.

 Sidang praperadilan itu sendiri terbuka untuk umum. PN Jaksel telah menyiapkan ruang paling besar yang sanggup menampung 50-60 pengunjung. Meski begitu, PN Jaksel belum bisa memastikan apakah nanti disiapkan layar agar jalannya persidangan bisa dilihat dari luar ruangan seperti yang selama ini dilakukan di Mahkamah Konstitusi.

Sejumlah antisipasi perlu dilakukan mengingat sidang praperadilan itu pasti menyedot massa yang cukup banyak, terutama mereka yang mendukung KPK. Seperti diketahui, Budi Gunawan memang mengajukan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Kubu Budi menganggap ada sejumlah kesalahan yang dilakukan KPK terhadap penetapan tersebut. Selain yang mengajukan praperadilan seorang Kapolri terpilih, yang membuat tensi persidangan ini tinggi antara lain dipilihnya Sarpin Rizaldi sebagai hakim tunggal.

Sosok hakim Sarpin selama ini dikenal cukup kontroversial. Putusan-putusannya sering dianggap tidak tepat. Mulai dari menghukum rendah bandar narkoba, membebaskan tersangka korupsi. Setidaknya delapan pengaduan pernah diterima Komisi Yudisial terkait Sarpin.

Sebelumnya Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdjiantno juga ikut memperuncing polemic. Dengan menegaskan kepastian pelantikan Budi Gunawan tergantung pada hasil praperadilan tersebut. Padahal sesuai KUHAP, persidangan praperadilan tidak bisa membatalkan penetapan tersangka.

Selama ini banyak penolakan terhadap pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri. Atas dasar dia telah berstatus tersangka korupsi di KPK. Tak mau kalah dengan kubu koalisi masyarakat antikorupsi, kubu Budi Gunawan sendiri sesumbar akan membongkar ketidakberesan KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka selama ini.

Kadivhumas Mabes Polri Irjen Ronny F. Sompie menjelaskan, dari Polri sendiri tidak ada persiapan khusus. Yang jelas, kalau dirasa diperlukan pengamanan tentuk akan disiapkan. ’’Puluhan personel untuk awal, kalau diperlukan bisa ditambah,’’ jelasnya.

Yang jelas, semua pihak diharapkan menghormati proses praperadilan tersebut. Polri menggunakan haknya sesuai prosedur hukum yang ada. ’’Kami tentu siap dengan hasil apapun,’’ jelasnya. (gun/idr/end/hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *