PANYILEUKAN – Jajaran Polres Tasikmalaya Kota, menggerebeg sebuah rumah yang terletak di Kampung Gunungceuri, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Jumat (30/1) lalu. Hal itu dilakukan, dikarenakan adanya kecurigaan rumah itu memproduksi miras oplosan.
’’Rumah itu disinyalir digunakan sebagai home industry miras, miras oplosan beralkohol, dan tuak,’’ ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono, kemarin (31/1).
Dalam penggerebegan yang dilakukan sekitar pukul 13.30 oleh tim gabungan Satuan Narkoba dan Satuan Sabhara itu, dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional Polres Tasikmalaya Kota. Polisi menyita dua drum masing-masing berisi 150 liter tuak dan 15 jeriken masing-masing berisi 20 liter tuak.
Kemudian, 16 jerigen kosong sisa tuak, 350 botol miras oplosan yang disimpan dalam sejumlah dus bekas air mineral dan 250 botol campuran bir dan vodka. ’’Tuak yang disita sekitar 600 liter,’’ tukas Pudjo.
Seperti diungkapkan Pudjo, petugas mengamankan dua orang dalam penggerebegan tersebut. Yakni HS, 40, dan KD, 48. ’’KD mengaku sebagai pemilik tuak, sedangkan pemilik miras oplosan atas nama SS masih buron,’’ urai mantan Kabid Humas Polda Papua itu.
Kedua tersangka yang saat ini diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota, menurut Pudjo, akan dijerat oleh UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 36/2009 yang membahas tentang Kesehatan. (mg6/far)