Lantaran, kata Maman, dalam poin C masih ada celah bagi pelaku untuk mengedarkan barang haram itu. Selain nomenklatur, peserta juga membahas poin-perpoin isi draf raperda hingga sanksi. Hanya saja, sanksi yang diusulkan masih dinilai buram. Lantaran, dalam klausul tersebut berubah yang asalnya hanya berbunyi ‘Setiap orang atau badan yang melanggar dikenakan pidana kurungan tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50 juta dan pencabutan surat izin penjualnnya; menjadi Setiap orang atau badan yang melanggar dikenakan pidana 6 bulan dan denda 100 juta’.
Kabag Sarana Keagamaan Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar mengatakan, setelah membahas dan memutuskan perubahan draf raperda tersebut, pihaknya akan mengusulkan kepada legislatif yang nantinya akan kembali dibahas bersama. Draf yang diusulkan para pemikir muslim itu diharapkan bisa diterapkan dan ditetapkan menjadi perda. Lokakarya tersebut bertujuan untuk mengisi celah yang kosong sehingga bisa meningkatkan kondusifitas wilayah.
’’Tentu tidak akan berbenturan dengan undang-undang atau peraturan yang di atasnya. Karena pembahasan tersebut juga disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Kami berharap, Kabupaten Sukabumi menjadi daerah mubarokah,’’ imbuhnya. (ryl/far/ifa)