JAKARTA – Dengan berbagai alasan akhirnya Komjen Budi Gunawan tak memenuhi panggilan penyidik KPK. Dia mengaku belum menerima surat panggilan, mempermasalahkan surat penetapan tersangka sampai menganggap praperadilan masih berjalan. KPK pun menilai alasan Budi tak patut dan terancam dipanggil paksa.
Aroma ketidakhadiran Budi Gunawan sebenarnya tercium sejak Kamis malam (30/1). Salah satu kuasa hukum Budi, Razman Arif Nasution menjelaskan, kliennya menolak panggilan penyidik KPK karena tiga alasan. Pertama, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Budi tidak pernah mendapatkan surat penetapan.
Kedua, Budi mempermasalahkan mekanisme penyerahan surat pemanggilan KPK yang dinilai hanya ditaruh begitu saja di kediamannya. Dan alasan terakhir, pemanggilan dianggap mengangkangi proses praperadilan yang tengah diajukan Budi.
Terkait hal tersebut, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan selama ini dalam penanganan perkara pihaknya memang tidak pernah mengirimkan surat penetapan tersangka. ’’Penetapan tersangka akan tertera pada surat panggilan saat pemeriksaan,’’ ujarnya.
Mengenai proses praperadilan, Johan mengatakan hal itu juga pernah dilakukan sejumlah tersangka di KPK. Namun proses praperadilan tidak menghentikan penanganan perkara yang dilakukan penyidik. ’’Nanti kalau ada putusan dari pengadilan baru bisa ada ketentuan, penyidikan bisa dilanjutkan atau tidak,’’ kata Johan.
Salah satu tersangka yang pernah menempuh praperadilan ialah Tubagus Chaery Wardhana. Saat itu adik Ratu Atut Chosiyah itu juga mempermasalahkan penangkapan yang dilakukan KPK. Namun ketika proses praperadilan berjalan, pemeriksaan terhadap Tubagus tetap dilakukan.
Terkait surat pemanggilan yang dipermasalahkan Budi Gunawan, KPK mengaku telah mengirimkannya ke empat tempat. Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha menjelaskan surat pemanggilan untuk BG telah dikirim ke empat lokasi, yakni rumah pribadi BG di Jalan Duren Tiga dan diterima oleh seseorang bernama Hariyanto.
’’Surat juga telah kami kirim ke rumah dinas yang bersangkutan di STIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian) diterima oleh Safriyanto,’’ jelas Priharsa. Pemanggilan berikutnya dikirim ke Kantor Lemdikpol (Lembaga Pendidikan Polri), diterima oleh Suhardianto. Surat yang keempat dikirim ke Mabes Polri dan diterima Dwi Utomo.
’’Penyidik kini menyiapkan pemanggilan kedua, namun harinya masih belum ditentukan. Secepatnya akan dikirim,’’ papar Priharsa. KPK menganggap alasan dan tata cara penyampaikan ketidakhadiran tidak tepat. Sebab, surat ketidakhadiran justru tidak disampaikan kuasa hukum melainkan hanya surat perintah tugas dari Kadiv Hukum Mabes Polri. Dengan begitu, BG tetap bisa diartikan mangkir dari panggilan pertama.