Ciduk Bandar Sabu Omset Ratusan Juta

Selain sabu dan ekstasi, polisi juga mengamankan 2 buah handphone, timbangan digital, dan dua pack plasting bening serta satu unit sepeda motor milik tersangka. Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. ’’Ancamannya maksimal hukuman mati dan minimal penjara 6 tahun, serta denda 10 miliar,’’ jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng menambahkan, bahwa penyalahgunaan Narkotika di Sulteng sudah sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu, penting bagi orang tua memantau segala aktifitas anak, agar tidak terlibat penyalahgunaan Narkotika. ’’Sudah ada contohnya, pelaku ini umurnya masih muda, namun sudah terjerat narkoba hingga menjadi pengedar,’’ terang Hari. (agg/far/ino)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan