Pungut Pajak Rokok 10 Persen

Menilik pasal 31 itu, Uchok pun mewanti-wanti pungutan pajak rokok dalam PDRD ini juga jangan pada akhirnya juga dinikmati oleh kepentingan industri farmasi dengan dalih dana PDRD harus dipakai untuk kepentingan kesehatan dengan dalih mengobati mereka yang sakit akibat rokok.

’’Jadi regulasi PDRD untuk tembakau dua yang menikmati yakni pemda dan industri farmasi, sementara petani tidak sama sekali,’’ tandasnya. (awa/jpnn/far)

Tinggalkan Balasan