Komnas HAM Pastikan Ada Tiga Pelanggaran HAM
JAKARTA – Penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak akan berjalan lama. Pasalnya, sesuai aturan pidana murni masa penahanan hanya boleh dilakukan dalam sehari atau satu kali 24 jam. Sehingga, kemungkinan besar pukul 07.30 hari ini, BW akan keluar dari Bareskrim.
Koordinator Kuasa Hukum pembela KPK Nursyahbani Katjalaksana menjelaskan bahwa BW harus bebas dalam 24 jam. Hal itu dikarenakan masa penahanannya hanya 1 kali 24 jam. ’’Jika tidak dibebaskan, maka kami akan memprotes keras dan ini merupakan pelanggaran,’’ terangnya.
Apalagi, terdapat berbagai kejanggalan dalam surat penahanan yang dibawa Penyidik Polri. Dalam surat penahanan itu hanya disebutkan bahwa penahanan dan pemeriksaan akan dilakukan sampai selesai. Surat penahanan yang tanpa batas waktu itu melanggar prosedur. ’’Harusnya disebutkan batas waktunya sampai kapan,’’ paparnya.
Yang juga menjadi kecurigaan tim kuasa hukum adalah, tidak diperlihatkan surat penggeledahan. Padahal, harusnya surat itu diserahkan juga pada BW. ’’Kejanggalan-kejanggalan ini menunjukkan ketidakprofesionalan polri,’’ ujarnya.
Selain itu, pemeriksaan terhadap BW baru dilakukan pada pukul 15.00. Hal itu dikarenakan polisi memaksa ingin memeriksa BW, kendati tanpa pengacara. ’’Pukul 15.00 itulah kami datang dan BW baru mau diperiksa,’’ terangnya.
Sementara itu, Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) memastikan ada tiga indikasi pelanggaran HAM dalam penangkapan BW yakni ungkapan pemelesteran mulut BW saat akan menjelaskan penyebab penangkapan pada anaknya. Lalu, pertanyaan petugas soal anak bungsu BW dan pernyataan polisi yang menyebut bahwa BW banyak perkara.
Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga menuturkan, semua itu merupakan kekerasan verbal yang diterima BW. Seharusnya, hal ini tidak boleh dilakukan penyidik Polri. ’’Mereka sama sekali tidak punya etika,’’ ujarnya.
Yang paling berdampak adalah ungkapan akan memplester mulut BW. Saat itu anak BW yang berumur 20 tahun mendengarnya. ’’Tentu secara psikologis akan mempengaruhi anak tersebut,’’ terangnya.
Lalu, soal pertanyaan petugas terkait anak bungsu BW yang dipastikan ini merupakan bentuk teror. ’’Semua ini jelas sekali, proses penangkapan BW kental unsur yang mencoba menakuti,’’ jelasnya.