Eksekusi Akan Dilakukan Tiap Bulan
JAKARTA – Eksekusi enam terpidana mati yang dilakukan kemarin (18/1) hanya sebuah awalan. Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan melanjutkan eksekusi pada 58 terpidana mati yang telah ditolak grasinya oleh Presiden Jokowi. Tak tanggung-tanggung, rencananya eksekusi mati akan dilakukan setiap bulan.
Kemarin (18/1) Jaksa Agung H.M. Prasetyo menggelar konferensi pers soal pelaksanaan eksekusi mati yang telah dilakukan. Dia menuturkan bahwa untuk 58 terpidana mati yang telah ditolak grasinya, sekarang menjadi tugas Kejagung untuk mencermatinya. ’’Dan, saya pastikan secepatnya eksekusi akan dilakukan,’’ paparnya.
Ada sejumlah kriteria yang akan menjadi pertimbangan terpidana mati mana yang akan dieksekusi. Di antaranya, proses hukum yang telah selesai dan masalah sosialnya juga telah selesai. ’’Semua itu akan menjadi pertimbangan dan tentunya nanti akan diumumkan semuanya,’’ tegasnya.
Saat ditanya siapa saja terpidana mati yang masuk daftar eksekusi gelombang dua, dia masih belum bisa menyebutkan. Hal itu dikarenakan Kejagung harus menghormati proses hukum yang berlaku. ’’Mungkin grasinya telah ditolak, tapi narapidana belum tentu sudah mengetahuinya. jadi, tidak bisa disebut dulu,” terangnya.
Namun, sebelumnya Kejaksaan Agung telah membocorkan dua nama yang akan masuk daftar eksekusi mati gelombang dua. Yakni, terpidana kasus Bali Nine. Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. ’’Yang jelas, semua akan dieksekusi,’’ tuturnya.
Eksekusi mati ini, lanjut dia, bukan sebuah kebahagiaan, namun merupakan keprihatinan. Tapi, eksekusi tersebut juga merupakan sinyal untuk semua pihak bahwa Pemerintah Indonesia sangat tegas dalam memerangi kejahatan luar biasa, peredaran narkotika. ’’Kami berharap setiap keluarga di Indonesia ikut dalam upaya menghentikan peredaran narkotika. Generasi muda terlalu berharga untuk dirusak oleh narkotika,’’ tuturnya.
Kendati begitu, Kejagung memastikan sisi kemanusiaan tetap dijunjung tinggi. Semua permintaan terakhir dari terpidana mati. ’’Permintaan tiga terpidana mati untuk dikremasi dan tiga lainnya di kuburkan juga dikabulkan,’’ paparnya.