KDRT Jadi Latar Belakang Utama
SUBANG – Selama kurun waktu 2014, sebanyak 2.737 pasangan suami istri di Kabupaten Subang memilih untuk berpisah dari pasanganya dengan berbagai alasan. Sebanyak 102 orang diantaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kabupaten subang. Sebanyak 80 pasangan di antaranya diizinkan cerai oleh Bupati Subang.
Humas Pengadilan Agama Drs H Ahmad fauzi SH MH menuturkan, dari jumlah tersebut, cerai talak diantaranya sebanyak 1.038 perkara dan cerai gugat sebanyak 1.699 perkara.
”Tiap bulannya perkara berkisar antara 36 sampai 208 perkara, paling tinggi angka cerai gugat ada di bulan Agustus dengan angka 208 perkara. Sedangkan untuk cerai talak paling tinggi di bulan April,” tegasnya.
Sedangkan untuk perceraian PNS, terdiri dari 37 perkara cerai talak dan 65 perkara gugat cerai. ”Yang mendapatkan izin pejabat ada sebanyak 80 perkara,” ucapnya. Diterangkan Ahmad Fauzi, untuk PNS yang ingin melakukan perceraian harus mendapatkan izin bupati terlebih dahulu, baru bisa melanjutkan proses perceraiannya. Hal tersebut bisa memakan waktu sampai berbulan-bulan.
”PNS hartus ada izin bupati dulu, biasanya bisa sampai lima bulan. Kalau belum ada izin bisa ditunda dulu sampai keluar,” tegasnya. Dikatakan, kebanyakan perkara perceraian PNS didominasi alasan akibat percekcokan, perselisiahan dan pertegakaran yang terus menerus tidak bisa didamaikan.
”Alasannya kebanyakan akibat sudah tidak ada kecocokan. Di tahun kemarin juga ada satu orang PNS yang mengajukan izin poligami,” pungkasnya.
Sementara itu, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kabupaten Subang Abdul Mukhif menyatakan masalah ekonomi dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masih menjadi faktor utama perceraian. Kebanyakan, usia pernikahan mereka antara 2-3 tahun. Sementara umur mereka yang mengajukan cerai antara 20-30 tahun.
“Sampai saat ini, tingkat perceraian di kabupaten Subang bisa dikatakan wajar-wajar saja dibandingkan dengan kabupaten lain, kita harapkan semoga tahun ini tingkat perceraian menurun,” kata Abdulah Mukhif. (ded/man/fik)