Zakat Profesi ASN Tembus Rp 2,4 M

Lebih lanjut dirinya berharap Baznas KBB terus maju dan berkembang dengan adanya perhatian dari pemda. Pasalnya mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, di Bab 8 Pasal 69 ayat 1 bahwa operasional Baznas provinsi/kabupaten/kota dibebankan ke APBD.

“Harapan kami di tahun ini bisa mendapatkan bantuan hibah, karena di tahun lalu kami tak mendapatkan bantuan dari pemkab (kesra). Bantuan itu sangat berguna salah satunya untuk menunjang operasional kami,” tandasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan