Proyek JPO Skywalk Molor

SOREANG – Pembangunan Jempatan Penyebrangan Orang (JPO) yang seharusnya selesai pada 2019 lalu, sampai saat ini kondisi masih belum rampung.

Mananggapi hal ini, Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung Agus Nuria Agusanas mengakui, seharusnya pengerjaan JPO dengan konsep Skywalk sudah selesai.

Menurutnya, keterlambatan diakibatkan adanya kelalaian dari kontraktor yang dikerjakan oleh PT Anugrah Bangun Kencana. Kendati begitu dia berdalih bahwa keterlambatan itu sudah menjadi resiko.

‘’Kontraktor, PT Anugerah Bangun Kencana sudah berkomitmen akan merampungkan pengerjaannya,’’ucap dia ketika ditemui diruang kerjanya, Senin, (28/1).

Agus menegaskan, atas keterlambatan tersebut pihaknya sudah memberikan teguran kepada kontraktor agar segera menyelesaikan pekerjaannya dengan tambahan waktu 50 hari ke depan. Bahkan, sesuai aturan p[ihak kontraktor harus membayar denda sebesar Rp 18 juta per hari.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 56 diatur bahwa pengerjaan melebihi batas waktu kontrak dan tahun anggaran berjalan, akan dikenakan tambahan waktu pengerjaan maksimal selama 50 hari. Tambahan waktu tersebut dengan konsekuensi denda 1/1000 (1 per mil) per hari dari total nilai kontrak.

‘’Jadi jika kontraktor itu bisa lebih cepat dalam pengerjaannya setelah diberikan tambahan waktu maka denda akan disesuaikan dengan jumlah hari pelaksanaan hingga pekerjaan selesai 100 persen,’’tutur dia.

Selain itu, masih berdasarkan Perpres kegiatan yang dimaksud harus pada posisi pengerjaan 90 persen. Sedangkan saat itu, dia mengklaim proyek sudah mencapai 95 persen dan kontraktor pun diberi kesempatan untuk menyelesaikan. Bahkan pada minggu lalu Pekerjaan sudah mencapai sekitar 99 persen.

‘’Jadi sekarang hanya tinggal finishingnya saja, mudah-mudahan ini bisa segera rampung,’’ujarnya.

Adanya denda pengerjaan tersebut sebetulnya Pemkab diuntungkan. Sebab, pembayaran denda itu akan masuk kas daerah, dan akan diperhitungkan di anggaran perubahan 2020. Akan tetapi jika opsi putus kontrak diambil, Pekerjaan akan terbengkalai karena pemkab harus melakukan lelang ulang.

‘’Ini kan sangat merugikan waktu terbuang dan nilai material barang di tahun ini tentunya akan berbeda. Sehingga kemungkinan akan keluar biaya lagi,’’kata dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan