Pelabuhan Patimban Jadi Daya Tarik, Investor Terganjal Perda RTRW dan RDTR

SUBANG-Camat Pusakana­gara Drs Muhamad Rudi M.M menyebut, banyak perusahaan yang tertarik untuk berinvestasi di wilayah Kecamatan Pusaka­nagara. Keberadaan Pelabuhan Patimban yang akan dilakukan soft opening pada November mendatang, menjadi daya tarik para investor. Sayangnya, rencana investasi para perusahaan terse­but belum bisa ter­laksana, kar­ena terbentur tata ruang serta peruntukan tanah di wilayah Kecamatan Pusakanagara yang masih menjadi zona pertanian.

“Kalau yang berniat investasi sudah banyak, bahkan yang datang menanyakan informasi ke Kecamatan Pusakanagara langsung juga sejak jauh-jauh hari ada banyak. Tapi kita sampaikan untuk saat ini memang belum bisa karena peruntukan lahan nya masih untuk Pertanian dan Perda tata ruangnya juga Perda RDTR belum rampung,” jelas Muhamad Rudi.

Apalagi kata Rudi, dalam pemba­hasan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Patimban, la­han tanah di wilayah Ke­camatan Pusaka­nagara masih diperuntukkan sebagai lahan pertanian pangan berkelan­jutan (LP2B). “Jadi secara jelasnya, di sini masih belum dibolehkan oleh Pemerintah Pusat dalam beberapa kali pembahasan untuk beralih fungsi,” imbuhnya.

Mengenai perusahaan yang telah datang dan me­nyatakan ketertarikannya, ia menyebut ada berag­am perusahaan. Namun mayoritas merupakan pe­rusahaan yang berminat untuk aktif berkegiatan di kawasan industri Patim­ban. “Mayoritas itu inves­tor yang ingin memiliki kegiatan usaha di kawasan dekat Pelabuhan Patim­ban,” imbuhnya.

Namun, saat ini baik Per­da RTRW maupun Perda RDTR masih belum ada pengesahan. Selain itu dari informasi yang ia keta­hui dalam beberapa rapat, untuk di Kecamatan Pu­sakanagara sendiri saat ini hanya di wilayah Desa Patimban yang diizinkan beralih fungsi untuk men­jadi zona industri.

“Tapi itupun tidak luas, ada zona backup area, nah untuk tambahan ka­wasan industri ada seki­tar 500 hektare di Desa Patimban yang memang lokasinya berada di area Pelabuhan Patimban, untuk desa lain masih belum diizinkan beralih fungsi menjadi zona in­dustri,” imbuhnya.

Meski begitu, Camat Pu­sakanagara menghimbau kepada para investor untuk menghubungi langsung Dinas terkait yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan