Pakai Sambal, Residivis Ini Rampas 17 Sepeda Motor dalam Setahun Terakhir

Pihaknya masih melakukan pengembangan sebab tak menutup kemungkinan ada Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya. Apalagi barang bukti yang diamankan baru 7 unit kendaraan.

“Saya imbau agar segera melaporkan ke Polres Cimahi. Kita sudah amankan 7 unit milik kendaraan korban. Kita akan telusuri sepeda motor lainnya,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Tersangka ini merupakan residivis. Sebelumnya pernah dipenjara karena kasus perkelahian,” pungkas Yoris. (mg4/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan