Mahasiswa Semester Akhir Bebas Biaya

Sebab katanya, kegiatan belajar mengajar, seperti layanan pembelajaran, UTS/UAS, ujian sidang, usulan penelitian ataupun tugas akhir bagi mahasiswa yang belum masuk batas akhir masa stu­di tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Namun, pelaksanaan­nya dialihkan ke perkuliahan jarak jauh dengan sistem da­ring.

Rektor Unpad Prof Rina In­diastuti menambahkan, kon­disi berbeda sangat mungkin terjadi kepada mahasiswa semester akhir. Risiko terjadi­nya hambatan bagi kelompok mahasiswa di batas akhir studi untuk menyelesaikan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi di masa kedaruratan ini cukup besar.

“Itu sebabnya diberikan perpanjangan batas masa studi selama satu semester dan dapat diberikan pembe­basan kewajiban membayar UKT/BPP, jika minimal sudah memiliki usulan riset yang sudah disetujui dosen pem­bimbing,” kata Rina.

Rina menyebut, sampai saat ini tercatat masih ada 722 orang mahasiswa tahun terakhir program Sarjana, Sarjana Te­rapan, Magister, dan Doktor yang masih aktif dan belum menyelesaikan studinya.

Namun kata dia, belum tentu semua mahasiswa dapat memperoleh perpanjangan masa studi ataupun pembe­basan UKT/BPP. Untuk menda­patkan kebijakan ini, maha­siswa bersangkutan harus menyampaikan surat permo­honan pengajuan perpan­jangan batas studi kepada dekan fakultasnya. Kemudian imbuhnya, dekan akan me­rekomendasikan nama-nama mahasiswa yang memenuhi syarat setelah dilakukan ve­rifikasi akademik.

“Konsekuensinya, jika pada saat perpanjangan batas studi berakhir, ternyata mahasiswa yang direkomendasikan tidak dapat menyelesaikan studinya, ia dianggap mengundurkan diri,” tegas Rina.

Lebih jauh Rina menekankan, agar proses penyelesaian studi ini jangan sampai ter­hambat. Hingga Agustus 2020, mahasiswa yang sedang me­nyelesaikan tugas akhir, skripsi, tesis, maupun diser­tasi didorong untuk mendapat layanan.

“Baik bimbingan, penelaa­han, sampai dengan ujian sidang dengan menggunakan metode elektronik melalui media dalam jaringan,” ung­kapnya.

Kebijakan perpanjangan masa studi ini tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 367/UN6.RKT/KEP/HK/2020 tentang Kegiatan Belajar Mengajar di Masa Kedarura­tan Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Universitas Pad­jadjaran.

Dalam SK tersebut, selain perpanjangan masa studi, mahasiswa yang memenuhi syarat dibebaskan dari kewa­jiban membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP). (mg2/tur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan