Literasi Digital Respon atas Revolusi Industri

BERKENAAN dengan kebijakan pendidikan yang diterapkan oleh pemerintah, Kemendikbud sebagai pemegang otoritas kebijakan pendidikan terus mendorong setiap sekolah untuk dapat mengimplementasikan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Langkah tersebut dilandasi dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan implementasi teknisnya diperkuat dengan lahirnya regulasi turunan yaitu Permendikbud Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal.

Mengacu pada Permendikbud seperti disampaikan di atas, Penguatan Pendidikan Karakter adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan, dalam hal ini sekolah untuk memperkuat karakter siswa melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan peibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakatsebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (RNRM).

Salah satu langkah implementasi PPK yang harus dilakukan oleh setiap sekolah adalah memberi ruang dan kesempatan dengan seluas-luasnya kepada seluruh siswa untuk dapat memilki kompetensi literasi sehingga dengan kepemilikan kompetensi yang mumpuni tersebut, para siswa diharapkan dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya. Kemampuan literasi seluruh siswa sebagai subjek pendidikan, harus mendapat perhatian serius dalam bentuk program sekolah dengan nuansa pengembangan literasi. Hal itu perlu disadari dan dilakukan oleh sekolah karena kemampuan literasi dari setiap siswa dapat menjadi pemicu pengembangan wawasan ilmu pengetahuan yang dimiliki siswa.

Dilihat dari maknanya, literasi merupakan istilah yang merujuk pada seperangkat kemampuan dan keterampilan individu dalam membaca, menulis, berbicara, menghitung, dan memecahkan masalah pada tingkat keahlian tertentu yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Dari pengertian tersebut, literasi tidak dimaknai secara sempit yang mengarah pada kemampuan reseptif semata, tetapi mengarah pula pada kemampuan produktif. Dengan demikian, individu yang tergolong literat dimungkinkan memiliki wawasan luas dan memiliki kemampuan untuk memproduksi berbagai pemahamannya dalam bentuk karya.

Dalam kebijakan pendidikan di Indonesia, implementasi literasi oleh setiap sekolah dikemas melalui Gerakan Literasi Sekolah (GLS). Berkenaan dengan GLS ini, terdapat enam kemampuan literasi dasar yang harus dimiliki oleh setiap siswa, yaitu literasi baca tulis, literasi numerasi, literasi sains, literasi digital, literasi finansial, serta literasi budaya dan kewarganegaraan. Keenam literasi tersebut harus dapat dimiliki oleh setiap siswa malalui fasititasi yang diberikan oleh sekolah melalui berbagai kegiatan kurikuler. Karena itu, setiap sekolah harus mampu memformulasi implementasi keenam kemampuan literasi tersebut sehingga menjadi program yang efektif dan efisien dalam rangka mendorong seluruh literasi tersebut menjadi kompetensi yang dimiliki setiap siswa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan