Disdik Larang Sekolah Tahan Ijazah Siswa

BANDUNG –Kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) Dedi Supandi, meminta pihak sekolah negeri dan swasta untuk tidak menahan ijazah siswa yang telah lulus.

“Jika ditemukan kendala atau kesulitan saat mengambil ijazah anak, jangan menahan ijazahnya, tapi cukup selesaikan dengan orang tua masing – masing,” ujar Dedi, di GOR Saparua, Bandung, Minggu (9/8).

Menahan ijazah anak, menurut Dedi, sekolah telah melanggar Pasal 9 dan 38 Undang-Undang Nomor 39/1999 tentang HAM. Padahal kata dia, ijazah merupakan hak setiap siswa sebagaimana telah ditegaskan dalam undang – undang tersebut.

Sementara itu, Koordintaor Pengawas SMA Disdik Jawa Barat Juli Wahyu Pari Dunda menambahkan, pihaknya telah menerima keluhan masyarakat yang tidak bisa mengambil ijazah di sekolah. Hal itu kata dia, disebabkan siswa yang bersangkutan masih memiliki tunggakan atau utang ke sekolah.

“Belum bisa menyelesaikan kewajiban kepada pihak sekolah. Hal yang sama dikeluhkan juga oleh komite sekolah. Banyak masyarakat yang telah diberi keringan dari awal masuk sampai akhir sekolah, namun masih juga banyak yang menunggak,” ungkapnya.

Juli berharap, agar komite sekolah dapat memberikan fasilitas dengan membantu masyarakat supaya dapat nengambil ijazah putra-putrinya.

“Faktanya ada ijazah yang sudah 10 tahun tidak diambil. Contoh kasus ini hamper terjadi di semua sekolah negeri dan swasta sama-sama mempunyai masalah yang sama,” ungkapnya lagi.

Jika dikalkulasi, Juli menyebut, jumlah tunggakan siswa tersebut selama 10 tahun bisa mencapai miliaran rupiah yang tidak terbayarkan ke sekolah.

“Jumlahnya bisa raturan juta hingga miliaran rupiah jika semua ijazah selama 10 tahun itu lunas terbayarkan,” pungkasnya. (mg1/tur)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan