Buruh Ancam Akan Kembali Turun ke Jalan

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan beberapa serikat buruh akan terus melakukan aksi serentak nasional untuk menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Berdasarkan informasi yang berkembang bahwa UU Ciptaker akan ditandatangani Presiden dan diberi nomor paling lambat pada 28 Oktober 2020.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, di Ibukota DKI Jakarta, aksi akan melibatkan puluhan ribu buruh dan di pusatkan di Mahkamah Konstitusi dan Istana. Aksi digelar pada 2 November 2020.

“Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin,” kata Said Iqbal, Senin (26/10).

Said Iqbal memperkirakan, Presiden Joko Widodo akan menandatangani UU Ciptaker dan penomorannya paling lambat 28 Oktober. Sementara tanggal 29-31 Oktober libur panjang, sehingga KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke MK pada 2 November 2020.

Pada saat penyerahan berkas judicial itulah, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar MK membatalkan omnibus law UU Ciptaker dan meminta Presiden untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU tersebut.

“Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 propinsi dan 200 kab/kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh,” kata Said Iqbal.

Selain itu, KSPI juga akan melakukan aksi nasional serempak di 24 propinsi pada tanggal 9-10 November yang diikuti ratusan ribu buruh dengan tuntutan DPR RI harus melakukan pencabutan omnibus law UU Ciptaker melalui proses legislative review sesuai mekanisme UUD 1945 pasal 20, 21, dan 22A serta UU PPP.

Selain meminta pencabutan UU Ciptaker, dalam aksi 9-10 November juga akan disampaikan tuntutan buruh lainnya, yaitu meminta kenaikan upah minimum 2021 sebesar 8 persen di seluruh Indonesia dan menolak tidak adanya kenaikan upah minimum 2021.

Dijelaskan Said Iqbal, aksi nasional tersebut serempak dilakukan di 24 propinsi dan melibatkan 200 kab/kota, antara lain: Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan