Tersangka Penusuk Terancam Dibui Seumur Hidup

CIMAHI – Konflik asmara memaksa Natalis Sinit harus merelakan malam Tahun Baru 2020 di balik jeruji besi. Sebab, berusia 29 tahun itu terancam hukuman seumur hidup setelah menusuk kekasihnya sendiri, Yori Yance Bani (29) hingga meninggal.

Aksi kalap tersangka itu terjadi pada Sabtu 14 Desember 2019, malam di Kompleks Perum Baros Indah RT 02/03 Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi. Bukan hanya Yori, pisau belati yang digunakan juga melukai anak berusia 4 tahun berinisial KM yang harus mendapatkan perawatan intensif.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, tersangka diancam dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 dan atau pasal 354 dan atau pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana). Tersangka sudah ditahan di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud.

”Ancaman hukumannya bisa seumur hidup. Disangkakan pengainayaan yang mengakibatkan meninggal dan pembunuhan berencana,” tegas Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (17/12).

Dikatakannya, motif tersangka melakukan penusukan hingga menghilangkan nyawa kekasihnya itu dikarenakan kesal sebab korban enggan diajak jalan-jalan. Kemudian, tersangka semakin kesal ketika mengetahui korban pergi tanpa sepengetahuannya.

”Dia (Natalis) merasa kesal nunggu di rumah korban Saat korban pulang, dilakukan penganiayaan. Sudah direncanakan,” ujar Yoris.

Akibat ulah sadis tersangka, korban atas nama Yori mengalami 14 kali luka tusukan pada bagian kepala hingga badannya. Sementara anak KM juga mendapat luka serius hingga harus mendapat perawatan intensif.

”Korban mengalami luka tusuk 14 tusuka dari kepala sampai badan. Korban anak sudah membaik,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sebelum berkas perkara pidananya dilimpahkan ke kejaksaan.

Peristiwa sadis itu sendiri terjadi usai korban bersama para kerabatnya, termasuk anak KM pulang berubadah Natal 2019 di salah satu gereja di Kota Cimahi. Saat turun dari mobil di Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban yang saat itu menggendong KM langsung ditusuk menggunakan belati oleh tersangka.

TKP tak jauh dari kontarakan yang didiami korban dan juga tersangka. Korban tinggal di Kampung Baros Senanh RT 02/03 Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Tengah Kota Cimahi. Sementara tersangka tinggal di RW yang sama dengan korban, hanya berbeda RT.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan