BANDUNG – Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Elih Sudiapermana resmi diberhentikan dari jabatannya per 28 Januari 2019. Pemberhentian Elih mengacu menerbitkan surat keputusan No. 880/278-BKPP/2019 sesuai UU dan Peraturan Pemerintah tentang Aparatur Sipil Negara oleh Wali Kota Bandung.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pria kelahiran Ciamis tersebut. Elih akan kembali ke institusi yang membesarkan namanya yakni Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan menjadi dosen pendidikan luar biasa.
Menyikapi penghentian itu, Elih menyampaikan banyak terima kasih kepada Pemkot Bandung yang telah memberikan kepercayaan dan kepada UPI sebagai institusi asalnya.
”Sesuai norma yang ada, JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) setelah lima tahun memang harus dievaluasi. Tentu saya juga harus mempertimbangkan secara pribadi karir sebagai dosen,” tuturnya Elih Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Selasa (29/1).
”Usia sudah 57 tahun dan Alhamdulillah jabatan di dosen sudah Lektor Kepala sehingga batas pensiun saya 65 tahun. Namun demikian ada harapan saya bisa mencapai puncak karir dunia akademik yaitu guru besar yang tentu butuh persiapan dan waktu,” tambahnya.
Sebagai orang yang berdedikasi pada dunia pendidikan, Elih percaya, lepasnya jabatan sebagai Kadisdik hanyalah soal kedinasan. Sebab, dirinya yang ber-KTP Bandung tentu akan tetap berkontribusi dalam bentuk lain. Sebagai dosen bisa melakukan penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat sebagaimana Tri Dharma perguruan tinggi.
”Mudah-mudahan dengan masa berhenti saya ini tidak ada persepsi buruk baik bagi Pemkot Bandung maupun bagi diri saya pribadi. Apapun yang sudah dikerjakan itulah yang memang bisa dikerjakan,” ungkapnya.