Disnakertrans Cimahi Panggil Pihak KCIC

CIMAHI – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Cimahi mengaku sudah memanggil pihak PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) untuk membahas perihal Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di trase Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Kepala Disnakertrans Kota Cimahi, Herry Zaini mengatakan, koordinasi dilakukan agar pihak PT KCIC maupun PT CREC sebagai sub kontraktor pengerjaan jalur KCJB di Kota Cimahi memberikan data pekerjanya. Khususnya TKA yang didatangkan dari luar negeri.

”Kemarin kami panggil PT CREC untuk koordinasi jumlah dan sebagainya. Secapatnya kami minta itu,” kata Herry saat ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Jumat (24/10).

Pemanggilan itu dilakukan pasca adanya peristiwa kebakaran pada proyek KCJB di Kampung Mancong RT 02 RW 01 Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi beberapa hari lalu.

Dalam peristiwa tersebut, satu pekerja asing asal China bernama Li Xuanfeng meninggal dunia. Dia merupakan operator mesin bor pile yang melakukan pengeboran, yang kemudian mengenai pipa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Dex milik PT Pertamina.

Sebetulnya, klaim Herry pihaknya sudah jauh-jauh hari berkomunikasi dengan pihak PT KCIC di Jakarta. Namun sebab proyek tersebut berada di beberapa wilayah di Jawa Barat, maka seluruh datanya berada di Provinsi Jawa Barat.

Dengan adanya peristiwa kebakaran kemarin, pihaknya menyatakan akan lebih proaktif berkoordinasi soal tenaga kerja yang bekerja di proyek KCJB. Termasuk melakukan pengawasan.

”Saat sekarang kami lebih proaktif yah dengan kejadian itu. Kita berkoordinasi karena bagaimanapun juga warga asing apabila dia dalan satu wilayah dan ada di Cimahi, perpanjangnya wajib ke Cimahi karena sudah punya aturan kita,” katanya.

Herry melanjutkan, sejauh ini TKA yang bekerja di proyek KCJB belum terdaftar di Disnakertrans Kota Cimahi. Sebab, itu menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

”Pengawasan juga oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi (Jawa Barat) karena dewan pengawas semua ditarik ke provinsi,” terangnya.

Proyek KCJB di Kota Cimahi sendiri melintasi tiga kelurahan di Kota Cimahi. Yakni Kelurahan Cibeber, Kelurahan Leuwigajah dan Kelurahan Melong. Total ada sekitar 304 bidang tanah yang terdampak mega proyek itu.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan