Diskusi Evaluasi PPDB 2019

”Ketiga, menggunakan sistem PPDB lain yang sesuai UU (undang-undang) Nomor 20 Tahun 2013 (Sisdiknas) dan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan,” pungkasnya.(dsdkjbr/ziz)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan