Memeras dengan Modus Video Call Sex

BANDUNG –  Adanya temuan kasus pemerasaan yang di lakukan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jelekong Kabupaten Bandung, membuat Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) mengambil tindakan tegas.

Kanwil Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) langsung merespons temuan kasus pemerasan oleh narapidana di Lapas terhadap puluhan wanita dengan modus mengacam menyebarkan video hasil rekaman ketika melakukan komunikasi menggunakan aplikasi Video Call.

Kakanwil Kemenkum HAM Jabar Indro Purwoko mengatakan, untuk menelusuri kasus tersebut pihaknya akan membentuk tim investigasi. Sebab, berdasarkan keterangan hampir seluruh napi di Lapas jelekong terlibat.

” Kita membentuk tim investigasi yang terdiri dari Inspektorat Kemenkum HAM dan Kanwil Kemenkumham,’’ jelas indro ketika ditemui di Mapolrestabes Bandung (11/4)

Dia memaparkan, kasus ini diungkap oleh jajaran Polrestabes Bandung. Setelah sebelumnya ditemukan ada beberapa narapidana dengan bebas memanfaatkan alat komunikasi telepon genggam di dalam Lapas.

Setelah ditelusuri, mereka melakukan pemerasan dengan memanfaat jaringan media sosial (Medsos) Faceebook

dengan cara berpura-pura menjalin hubungan secara serius. kemudia para korban diajak melakukan virtual seks.

’’ Caranya dengan chat sex, phone sex bahkan video call sex,”cetus dia.

Setelah itu, Pelaku dengan leluasa mengabadikan aksinya itu dengan merekaman percakapan video call melalui telepon genggamnya. Kemudian, rekaman tidak senonoh itu dimanfaatkan memeras para korban dengan meminta sejumlah uang.

Ditempat sama, seorang pelaku napi berinisial GN, 28, mengakui, pemerasan menggunakan medsos merupakan salah satu cara untuk menghasilkan uang di dalam lapas. Bahkan, cara ini sudah menjadi tradisi oleh kebanyakan napi.

’’ Ini mah sudah biasa, setiap napi diajari cara menjalankan modus seperti itu, kayannya 95 persen nan lah melakukan ini,’’

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo mengatakan, dari lapas Jelekong diamankan 3 pria yang berstatus narapidana.

Dia menyebutkan, berdasarkan pengakuan tercatat 89 wanita menjadi korban sindikat ini. Namun, sejauh ini motif pelaku masih seputar kebutuhan ekonomi.

Dia memaparkan, pemerasan sudah berlangsung selama dua tahun dan berhasil mengumpulkan uang sebanyak ratusan juta rupiah.

’’Jadi para pelaku ini mengancam dan senjatanya itu hasil rekaman video call ketika diajak virtual sex melau media sosial Facebook,” ujar dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan