Bandung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat buka suara prihal isu penolakan pencocokan dan penelitian (Coklit) di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, di Indramayu. Baswaslu mengklaim, menemukan fakta jika Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak melakukan coklit.
”Bukan ditolak. Setelah kami cek ternyata mereka tidak menolak justru sangat terbuka,” tutur Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat, Wasikin Marzuki, kemarin (5/4).
Dari hasil pemeriksaan Bawaslu Jabar ke Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu beberapa waktu lalu, kata dia, Bawaslu menemukan fakta jika anggota PPDP sengaja tidak mencoklit dan hanya mengambil KK atau Kartu Keluarga dan KTP.
”Saat ditanya kepada petugas PPDP-nya kenapa tidak diperiksa (dicoklit), petugas PPDB hanya menjawab tidak perlu, dengan data saja sudah cukup,” jelasnya.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), tercatat 1.800 orang. Namun, setelah diperiksa kemudian muncul angka Daftar Penduduk Sementara (DPS) sebesar 1.200 orang.
Menurut dia, berkurangnya angka DPS itu dia mengacu dari hasil verifikasi ulang. ”Ada yang sudah meninggal, pindah tempat tinggal dan alasan lainnya. Sehingga muncullah angka DPS 1.200 orang,” ujarnya.
”Atas hasil pemeriksaan Bawaslu Jabar ini, kami meminta kepada KPU Jabar untuk melakukan proses coklit ulang. Sebab, banyak keluhan masyarakat Jawa Barat yang tidak dicoklit oleh PPDP, ” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Jawa Barat Yayat Hidayat mengatakan, anggota PPDP ditolak oleh masyarakat Pondok Pesantren Al-Zaytun saat melakukan proses pencocokan dan penelitian data pemilih dengan berbagai alasan.
Padahal proses pencocokan dan penelitian data pemilih ini sudah sesuai aturan, dan atas tindakan tersebut Al-Zaytun dikenai tindak pidana pelanggaran Pemilu yaitu Pasal 177 Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilu.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Pusat meminta KPU Jawa Barat untuk menelusuri penolakan Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, terhadap petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP). Bila benar ada pihak yang menghalangi pencocokan dan penelitian (coklit), maka hal tersebut termasuk pelanggaran berat.
”Saya kira KPU divisi data sudah mendengar. Dan meminta KPU Jabar menelusuri lagi,” kata anggota KPU Pusat Pramono Ebeid Tanthowi di kantor KPU, Jakarta Pusat, belum lama ini.