KETENTUAN UMUM
- Calon Peserta Didik Baru, harus memenuhi syarat dan ketentuan usia yaitu setinggi-tingginya 21 (dua pulu satu) tahun pada awal tahun ajaran; dan merupakan lulusan SMP/Program Paket B tahun berjalan dan lulusan satu tahun sebelumnya.
Jalur Seleksi Peserta Didik Baru terdiri dari:
- Jalur Akademik: penerimaan peserta didik baru dengan menggunakan kriteria utama berupa nilai hasil UN sebagai dasar seleksi;
- Jalur Non-Akademik: berdasarkan afirmasi (keberpihakan) terhadap kelompok tertentu dan/atau apresiasi prestasi dengan kriteria utama bukan nilai hasil US dan atau nilai hasil UN.
Jalur Non-Akademik terdiri atas:
- Afirmasi (keberpihakan) untuk warga yang tidak mampu secara ekonomi, penyandang disabilitas, warga sekitar sekolah yang memiliki nota kesepahaman (MOU) atau dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Apresiasi prestasi siswa dalam bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, seni, olahraga, keagamaan, dan lain-lain. Diutamakan pada prestasi yang diperoleh pada kejuaraan yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan lembaga atau Organisasi yang memiliki induk organisasi tingkat Daerah Kabupaten-Kota, tingkat Daerah Provinsi, dan Pusat.
Kuota atau Daya Tampung
- Jumlah maksimum peserta didik per rombel SMA ditentukan oleh Satuan Pendidikan/sekolah dengan mempertimbangkan jumlah ruang kelas, jumlah guru, beban belajar mengajar, dan peminatan pada struktur kurikulum dan kajian teknis lainnya.
- SMA wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili diperbatasan baik antar kabupaten-kota, maupun antar provinsi dari zona terdekat.
- Dengan menggunakan rumus; Hasil Seleksi = Hasil UN + Skor Zona Radius “J” = jarak domisili tetap pendaftar ke sekolah yang dituju.
- Jika 0 Km ≤ J < 1 Km; insentif 0.9 (UN + 0.9);
- Jika 1 Km ≤ J < 3 Km; insentif 0.8 (UN + 0.8);
- Jika 3 Km ≤ J < 5 Km; insentif 0.7 (UN + 0.7);
- Jika 5 Km ≤ J < 7 Km; insentif 0.6 (UN + 0.6);
- Jika 7 Km ≤ J < 9 Km; insentif 0.5 (UN + 0.5);
- Jika 9 Km ≤ J < 11 Km; insentif 0.4 (UN + 0.4);
- Jika 11 Km ≤ J < 13 Km; insentif 0.3 (UN + 0.3);
- Jika 13 Km ≤ J < 15 Km; insentif 0.2 (UN + 0.2);
- Jika 15 Km ≤ J < 17 Km; insentif 0.1 (UN + 0.1);
- J ≥ 17 Km; insentif 0.0 (UN + 0.0).
- SMA wajib menerima calon peserta didik yang berkedudukan dari zona terdekat paling sedikit 60 %.
- Kuota Jalur Akademik untuk calon siswa dari penduduk luar Provinsi Jawa Barat sebanyak-banyaknya 5% dari jumlah peserta didik jalur Akademik yang akan diterima di sekolah tersebut;
- Ketentuan calon peserta penduduk Provinsi Jawa Barat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat se kurang-kurangnya 6 bulan.