OTT Jaksa dan Ojang, Diduga Terkait Penyuapan kasus BPJS Subang

Penggeledahan juga dilanjutkan ke Kantor Dinas Kesehatan di Jalan Soeprapto. Humas Pemkab Subang, Adang membantah bupatinya Ojang Suhendi ikut tertangkap KPK. ”Bupati masih baik-baik saja kok. Bahkan tadi masih menghadiri beberapa acara,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, uang yang diterima D bukan pengembalian kerugian negara perkara BPJS di Pemkab Subang. Namun, diduga uang itu untuk pengaturan isi tuntutan para terdakwa kasus BPJS.

Sebab, kemarin PN Tipikor Bandung menggelar sidang kasus tersebut dengan agenda tuntutan. Dalam sidang itu, jaksa D tidak hadir. Terdakwa kasus tersebut, Budi Subiantoro (Kepala Dinas Kesehatan Subang) dan Jajang Abdul Kholik (Kepala Bidang Layanan Kesehatan Dinkes Subang). Keduanya didakwa mengkorupsi dana BPJS yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 4,7 miliar.

Jika akhirnya jaksa D ditetapkan sebagai tersangka, tentu perkara itu menambah daftar panjang kasus korupsi di lingkungan kejaksaan. Dua minggu sebelumnya, KPK juga membongkar kasus suap ke oknum jaksa di Kejati DKI oleh PT Brantas Abipraya. Komisi Kejaksaan sendiri mendorong kejaksaan terbuka dan lebih meningkatkan pengawasan terhadap para jaksanya.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Jabar Raymond Ali mengatakan, satu orang jaksa wanita berinisial D ini dibawa KPK sekitar jam 07.00. Namun dirinya hingga saat ini pihaknya belum menerima berita acara penahanan dari KPK.

Informasi yang terima, D dibawa KPK di luar lingkungan kejaksaan kemungkinan sebelum apel masuk kantor. ’’Oknum Jaksa yang dibawa KPK ke Jakarta tersebut tertangkap tangan terkait kasus dana BPJS Kabupaten Subang yang saat ini akan memasuki tahap tuntutan peradilan,’’ katanya kepada wartawan di halaman Kejaksaan Tinggi Jabar kemarin (11/4).

Reymond mengungkapkan, hingga saat ini dirinya belum mengetahui secara pasti apakah karena masalah pengembalian uang terdakwa atau masalah suap gratifikasi. Adapun total pengembalian uang yang diwajbkan terdakwa itu sekitar Rp 685 juta. Pengembaliannya dilakukan secara bertahap.

’’Kalaupun memang ada kesalahan-kesalahan dalam proses pengembalian, tentunya diproses dengan pemberian sanksi secara administrative. Bukan tindak pidana,’’ ungkapnya.

Lebih lanjut Reymond memaparkan, D merupakan salah seorang jaksa yang masuk dalam anggota dari tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi senilai Rp 4,7 miliar di Kabupaten Subang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan