Jumat, 15 Januari 2021
  • Login
No Result
View All Result
Jabar Ekspres Online
  • Jawa Barat
    • Bodetabek
    • Cianjur
    • Cirebon
    • Pantura
    • Priangan Timur
    • Sukabumi
    • Sumedang
  • Bandung Raya
    • Metropolitan
    • Kabupaten Bandung
    • Bandung Barat
    • Cimahi
  • Nasional
  • Maung Bandung
  • Olah Raga
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertaiment
  • Lainnya
    • Feature
    • Opini
    • Disway
    • Internasional
    • Kriminal
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Komunitas
    • Teknologi
ePaper
  • Jawa Barat
    • Bodetabek
    • Cianjur
    • Cirebon
    • Pantura
    • Priangan Timur
    • Sukabumi
    • Sumedang
  • Bandung Raya
    • Metropolitan
    • Kabupaten Bandung
    • Bandung Barat
    • Cimahi
  • Nasional
  • Maung Bandung
  • Olah Raga
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertaiment
  • Lainnya
    • Feature
    • Opini
    • Disway
    • Internasional
    • Kriminal
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Otomotif
    • Komunitas
    • Teknologi
Jabar Ekspres Online

Adopsi Harus Melalui Putusan Pengadilan

by Jabar Ekspres
Kamis, 21 April 2016
in Bandung Raya, Metropolitan, News

Meyoal status anak angkat (adopsi), Sugih menguraikan, seperti diatur dalam UU Nomor UU 23 tahun 2006 tentang Kependudukan, keberadaan anak adopsi ketetapan hukumnya  harus melalui keputusan sidang pengadilan.

Setelah keluar penetapan, baru ditindaklanjuti sesuai hasil pengadilan. ”Dalam mengurus administrasi kependudukannya, sebaiknya konsultasi dengan pihak PN untuk kelengkapan proses administrasi,” tukas Sugih.

Kendati demikian, untuk kasus kelahiran dari luar daerah, tetapi diadopsi di Bandung, misalnya, menurut Sugih, putusan pengadilan tidak bisa dimana ia tinggal sekarang. Melainkan  harus mendapat ketetapan hukum adopsi di daerah asal atau domisili. ”Pokoknya catatan sipil azasnya domisili pemohon,” tegas Sugih.

Terkait proses administrasi kependudukan adopsi di Kota Bandung, Sugih menyatakan, kasus adopsi jarang sekali, kecuali pengesahan dan pengakuan anak.

Sementara itu, sambung dia, di Disdukcapil Kota Bandung, untuk pencatatan kelahiran anak dalam setahun tidak kurang dari 40 hingga  45 ribu pemohon. ”Selama perkawinan dicatat di catatan sipil tidak ada masalah walaupun berbeda kewarganegaraan,” imbuh Sugih. (edy/fik)

 

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Disdukcapil Kota Bandungproses administrasi kependudukan adopsi Kota BandungUU Kependudukan Tentang Adopsi
ShareTweetSendSend

Related Posts

Disdukcapil Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi

Disdukcapil Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi

Selasa, 22 Desember 2020
Disdukcapil Harus Tingkatkan Kualitas Jaringan

Disdukcapil Harus Tingkatkan Kualitas Jaringan

Senin, 24 Agustus 2020

Layanan Online Disdukcapil Error

Sabtu, 22 Agustus 2020

Penggunaan Layanan Online Disdukcapil Kota Bandung Diklaim Meningkat Tajam

Kamis, 13 Agustus 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Berita Terbaru

Waduh! Anggota DPRD Jabar Diduga Palsukan Ijazah?

Waduh! Sebanyak 24 Orang di Gedung DPRD Jabar Dinyatakan Positif Terpapar Covid-19

Jumat, 15 Januari 2021
Jadi Kluster Penyebaran Virus Korona, Hotel Bintang di Lembang Disemprot Disinfektan

Objek Wisata di Kawasan Lembang Harus Terapkan Prokes Secara Ketat

Jumat, 15 Januari 2021
Program Vaksinisasi Gratis untuk Masyarakat Harus Segera Terealisasi

Program Vaksinisasi Gratis untuk Masyarakat Harus Segera Terealisasi

Jumat, 15 Januari 2021
ASN Positif Sudah Sembuh, Bupati KBB Minta Gedung yang Ditutup Segera Buka

Dewan Sesalkan Satgas Covid-19 KBB Sembunyikan Kalau Bupati Positif

Jumat, 15 Januari 2021
Enggan Dilabrak Satgas Covid-19, Vicky Prasetyo-Kalina Batasi Orang yang Hadir

Enggan Dilabrak Satgas Covid-19, Vicky Prasetyo-Kalina Batasi Orang yang Hadir

Jumat, 15 Januari 2021
Thailand Legalkan Konsumsi Ganja, Namun Ini Batasan Aturannya

Thailand Legalkan Konsumsi Ganja, Namun Ini Batasan Aturannya

Jumat, 15 Januari 2021

PT Jabar Ekspres Media
Jl. Soekarno Hatta No 627 Bandung
Telp | 022 7302838, 7311949 Faks 022 7316634
email | info@jabarekspres.com, online.jabarekspres@gmail.com

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Pemberitaan

© 2020 Jabar Ekspres Online | All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Jawa Barat
  • Bandung Raya
  • Nasional
  • Hiburan
  • Ekonomi Bisnis
  • Maung Bandung
  • Olahraga
  • Opini
  • Lainnya
    • Disway
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Kriminal
    • Otomotif
    • Teknologi
  • ePaper
  • Akun Saya
    • Masuk
    • Berlangganan

© 2020 Jabar Ekspres Online | All Right Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In