Meyoal status anak angkat (adopsi), Sugih menguraikan, seperti diatur dalam UU Nomor UU 23 tahun 2006 tentang Kependudukan, keberadaan anak adopsi ketetapan hukumnya harus melalui keputusan sidang pengadilan.
Setelah keluar penetapan, baru ditindaklanjuti sesuai hasil pengadilan. ”Dalam mengurus administrasi kependudukannya, sebaiknya konsultasi dengan pihak PN untuk kelengkapan proses administrasi,” tukas Sugih.
Kendati demikian, untuk kasus kelahiran dari luar daerah, tetapi diadopsi di Bandung, misalnya, menurut Sugih, putusan pengadilan tidak bisa dimana ia tinggal sekarang. Melainkan harus mendapat ketetapan hukum adopsi di daerah asal atau domisili. ”Pokoknya catatan sipil azasnya domisili pemohon,” tegas Sugih.
Terkait proses administrasi kependudukan adopsi di Kota Bandung, Sugih menyatakan, kasus adopsi jarang sekali, kecuali pengesahan dan pengakuan anak.
Sementara itu, sambung dia, di Disdukcapil Kota Bandung, untuk pencatatan kelahiran anak dalam setahun tidak kurang dari 40 hingga 45 ribu pemohon. ”Selama perkawinan dicatat di catatan sipil tidak ada masalah walaupun berbeda kewarganegaraan,” imbuh Sugih. (edy/fik)