Adopsi Harus Melalui Putusan Pengadilan

Sementara itu, sambung dia, di Disdukcapil Kota Bandung, untuk pencatatan kelahiran anak dalam setahun tidak kurang dari 40 hingga  45 ribu pemohon. ”Selama perkawinan dicatat di catatan sipil tidak ada masalah walaupun berbeda kewarganegaraan,” imbuh Sugih. (edy/fik)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan