Adopsi Harus Melalui Putusan Pengadilan

bandungekspres.co.id, SUMUR BANDUNG – Perkembangan kesadaran masyarakat terhadap hak asasi manusia (HAM) semakin meningkat. Dan toleransi pemerintah kepada penghayat kepercayaan makin tinggi.

Begitupun kepedulian terhadap peraturan perundangan seperti UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diperbarui dengan UU Nomor 24 tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2007 sebagai aturan pelaksananya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 tahun 2010 yang memungkinkan penghayat aliran kepercayaan mencatatkan dan melaporkan perkawinan mereka ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Serta Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 43 dan 41 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelayanan kepada Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa, telah diterbitkan.

”Dengan demikian, kemungkinan mengosongkan kolom agama di KTP bagi penghayat kepercayaan, merupakan konsekuensi logis untuk menegakkan aturan yang berlaku,” kata Kepala Bidang Pencatatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung Sugiharto kemarin (20/4).

Dia menambahkan, melalui keputusan bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kepolisian RI,  memastikan terjaminnya hak-hak kelompok pemeluk agama minoritas lebih terjamin serta leluasa melaksankan ibadah.

Untuk itu, sahut mantan staf Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bandung tersebut, pemerintah harus memastikan setiap aparatur negara memberikan pelayanan sama kepada penghayat kepercayaan dalam hal administrasi kependudukan yang meliputi pencatatan kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.

Meyoal status anak angkat (adopsi), Sugih menguraikan, seperti diatur dalam UU Nomor UU 23 tahun 2006 tentang Kependudukan, keberadaan anak adopsi ketetapan hukumnya  harus melalui keputusan sidang pengadilan.

Setelah keluar penetapan, baru ditindaklanjuti sesuai hasil pengadilan. ”Dalam mengurus administrasi kependudukannya, sebaiknya konsultasi dengan pihak PN untuk kelengkapan proses administrasi,” tukas Sugih.

Kendati demikian, untuk kasus kelahiran dari luar daerah, tetapi diadopsi di Bandung, misalnya, menurut Sugih, putusan pengadilan tidak bisa dimana ia tinggal sekarang. Melainkan  harus mendapat ketetapan hukum adopsi di daerah asal atau domisili. ”Pokoknya catatan sipil azasnya domisili pemohon,” tegas Sugih.

Terkait proses administrasi kependudukan adopsi di Kota Bandung, Sugih menyatakan, kasus adopsi jarang sekali, kecuali pengesahan dan pengakuan anak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan