Ada Kanalisasi Terhadap Penegakan Hukum

bandungekspres.co.id, BANDUNG – Ditetapkannya sebagai tersangka terhadap Basuki Tjahja Purnana (Ahok) dalam dugaan penistaan agama dinilai Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (PSPK) Unpad Muradi, telah membuka sekat-sekat yang selama ini dianggap  menjadi bola liar.

Menurutnya, langkah yang dilakukan Polri menegaskan bahwa  institusi penegak hukum ini dapat lebih menjaga obyektivitas dalam penanganan kasus yang sensitif tersebut.  ”Langkah Polri sudah tepat dan mari kita semua harus menhormati upaya hukum ini,” jelas Muradi kemarin (16/11).

Dia menilai, penetapan tersangka kepada Ahok memiliki konteks yang berimplikasi pada beberapa hal. Yaitu sebagai penegasan bahwa Polri tidak profesional telah gugur.

”Polri ini kan sudah menekankan bahwa proses hukum dilanjutkan pada langkah berikutnya, yakni penindaklanjutan pada langkah hukum selanjutnya,” kata dia.

Selain itu, adanya tuduhan bahwa presiden Joko Widodo melakukan intervensi juga terbantahkan. Sebab penetapan sebagai tersangka adalah bentuk penegasan bahwa kasus tersebut tidak berkorelasi dengan kepentingan politik presiden.

”Dalam konteks ini menegaskan bahwa proses hukum harus tetap dijalankan secara mandiri tanpa campur tangan kekuasaan,” ungkapnya.

Dia berpandangan, menjadi tidak lagi relevan jika rencana unjuk rasa yang akan dilakukan pada 25 November 2016 tetap dilakukan. Sebab, proses dan mekanisme hukum tengah dilakukan.

”Kalau pun tetap dilakukan, maka dugaan bahwa aksi-aksi  tersebut dianggap memiliki agenda politik lain. Tidak sakedar melakukan penegakan hukum yang adil bagi Ahok,” tegasnya.

Dirinya menambahkan, pada konteks ini, negara harusnya bisa lebih jeli melihat tujuan dari aksi-aksi tersebut yang tidak lagi relevan.

Sedangkan untuk hak politik terhadap Ahok tidak serta merta hilang. Bahkan dalam penetapan tersebut bisa dilihat dalam konteks strategi politik bisa jadi akan menguntungkan Ahok dan pasangannya. (A1/yan/rie)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan