Ferdinand Hutahaean Terancam 10 Tahun Penjara Polisi Sudah Kantongi Dua Alat Bukti

JAKARTA – Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena cuitan bermuataan SARA di Twitter-nya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan jika sebanyak 17 saksi, 21 saksi ahli dan sejumlah alat bukti telah dikantongi penyidik.

“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (10/1).

Setelah menjadi tersangka, Ferdinand kemudian melanjutkan pemeriksaan kembali guna menerapkan penegakan hukum terhadap mantan politikus tersebut.

“Tindak lanjut penyidikan penyidik melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” jelasnya, dikutip dari PMJ News, 11 Januari 2022.

Ferdinand diketahui dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ferdinand tidak dikenakan pasal terkait penistaan agama.

“Ancamannya 10 tahun penjara,” tukas Ramadhan.

Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian usia mengunggah satu cuitan di Twitter yang berbunyi “Allahmu lemah”.

Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/0007/I/2022/SPKTBarekskrim Polri tertanggal 5 Januari 2022.

Di sisi lain, Polri telah memastikan kondisi Ferdinand Hutahaean sehat dan layak untuk menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Hal itu diungkapkan, sesuai dengan hasil pemeriksaan dari tim dokter yang memeriksa Ferdinand saat menjalani pemeriksaan sampai akan dilakukan penahanan.

“Saat pemeriksaan berlangsung juga dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter terhadap FH. Nanti saat dimasukkan ke dalam tahanan juga akan dilakukan pemeriksaan kesehatan kembali,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Fin-red)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan