Pembangunan Tak Memaksakan Kehendak

Melihat hasil pembangunan kota Bandung saat ini harus jujur diakui mengalami kemajuan. Namun, masih ada pekerjaan rumah besar memerlukan perhatian serius.

Entang Suryaman, SH Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung
Entang Suryaman, SH
Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung

Contohnya, membuat sodetan termasuk mewujudkan danau buatan di kawasan Gedebage. ’’Pembangunan infrastruktur tersebut harus didahulukan sebelum merealisasikan konsep pembangunan apapun,” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Entang Suryaman, SH.

Menurut dia, terwujudnya pembangunan sudah seharusnya memperhatikan konten penataan ruang. Maka, Peraturan Daerah (Perda) tata ruang-pun harus menjadi acuan. Lebih rinci skala pengaturannya tertuang dalam Rencana Detail Rencana Tata Ruang Kewilayahan (RDTRK).

Di dalam memperingati hari jadi kota Bandung ke-205 tahun dan bertepatan dengan dua tahun kepemimpinan Wali Kota Ridwan Kamil dan Wakil Wali Kota Oded M. Danial, refleksi dewan atau komisi C di dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, berkomitmen mendukung kebijakan Pemerintah Kota Bandung yang pro rakyat dan selalu kritis. Sikap itu, kata politisi Partai Demokrat tersebut, guna tercipta keseimbangan kebijakan dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dari KKN.

Seperti di katakan diatas lanjut Entang, komisi C yang mengawasi pembangunan, tak sekedar berkeluh kesah tetapi juga mendorong percepatan pembangunan. Seperti halnya, Trans Metro Bandung. Moda transportasi masal itu layak terus di dorong menjadi angkutan publik yang mampu mengurangi kemacetan. Tentunya fasilitas pelayanan semakin ditingkatkan. ’’Jangan seperti yang kita lihat. Shelter tidak terurus, koridor menyisakan persoalan yang berlarut-larut. Itu semua perlu keseriusan,” tukas Entang.

Di persoalan lingkungan hidup, terutama persoalan sampah tidak jauh berbeda. Pemanfaatan TPA Sari Mukti akan segera berakhir. Tetapi merealisasikan PLTSa sesuai Perda yang sudah disepakati tak kunjung jelas. Itu, perlu di klir-kan dahulu sebelum membuat pengolahan sampah biogester di setiap kelurahan.

Disamping itu, ketersedian ruang terbuka hijau (RTH) yang merupakan amanat undang-undang. Kota Bandung tidak lebih dari 12 persen memiliki RTH. Padahal diharuskan tersedia 30 persen dari luas wilayah. ’’Sentuhan Pemkot tak terlalu fokus. Padahal menghadapi kemarau panjang seperti tahun ini. Terbukti ada masalah dengan ketersediaan air bersih masyarakat dan maraknya kebakaran lahan gambut/alang-alang membuktikan betapa rentannya Kota Bandung akan ancaman bencana,” urai Entang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan