Tambahan Libur Belum Ada Tembusan

BANDUNG – Adanya isu tambahan libur bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) selama dua hari masih belum jelas informasinya. Sebab, selama ini Badan Kepegawean Daerah (BKD) kota Bandung belum menerima surat tembusan dari Kementrian Pendayaguanaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemnpan RB)

Kepala bidang (Kabid) Evaluasi kinerja, Disiplin dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung Chris Marjadi mengaku, pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai penambahan hari libur tersebut. Namun, jika penambahan libur sudah menjadi ketentuan Menpan RB. Pihaknya, akan segera membuat selebaran ke masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

Kendati begitu, untuk masalah libur kerja sebetulnya sudah diberikan kesempatan untuk seluruh ASN hak untuk cuti. Bahkan, aturan ini sudah tertuang dalam peraturan Nomer 24 tahun 2017 terkait cuti ASN.

’’ Jadi kalau libur tambahan itu kami belum terima informasinya kalau Cuti mah sudah di atur,” jelas Chris ketika ditemui di ruang kerjanya kemarin (9/4)

Dia memaparkan, salah saty permasalahan yang biasanya terjadi adalah menurunya Kinerja ASN setelah libur panjang atau Cuti. Bahkan, ada saja ASN bandel yang absen melebihkan hari cuti yang di ajukan pada saat libur hari raya.

Sehingga, bagi ASN yang tidak mematuhi aturan tersebut sanksi tegas akan diberikan berupa teguran sampai pemotongan tunjangan sebesar Empat Persen.

“Pastinya ASN akan mendapatkan potongan tunjangan dan teguran langsung dari atasannya jadi saya harapkan Kinerja setelah libur itu bukan malah kendor tapi harus meningkat,” pungkas dia. (pan/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan