Uang Pejabat di Kasino Tembus Rp 50 M

JAKARTA- Pusat Analisis Transaksi Keuangan (‎PPATK) menemukan hal menyimpang yang dilakukan oleh kepala daerah. Salah satu yang disoroti saat ini yakni soal penyimpanan uang di kasino luar negeri dengan nilai Rp 50 miliar.

Kepala PPATK, Kiagus Badaruddin membenarkan hal itu. Menurutnya, temuan ini menyita perhatian lantaran dilakukan oleh pajabat di dalam negeri.

“Jadi ditemukannya rekening kepala daerah di kasino luar negeri yang besarnya kurang lebih Rp 50 miliar,” kata Kiagus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/2).

Kiagus menjelaskan, penyimpanan uang di kasino luar negeri adalah modus baru pejabat di Indonesia. Namun dia tidak bisa membeberkan siapa nama kepala daerah yang menyimpan uang di kasino luar negeri.

“Jadi ini merupakan pola baru di Indonesia dalam rangka pencucian uang,” katanya.

Kiagus menduga uang kepala daerah yang di simpan tersebut merupakan hasil dari kejahatan. Sehingga kepala daerah sengaja membuka rekening di kasino luar negeri.

“Jadi pendapatan yang diduga berasal dari hasil kejahatan disimpan di rekening di kasino,” ungkapnya.

Kiagus juga berujar dirinya tidak berwenang membuka siapa saja kepala daerah yang menyimpan uang di kasino luar negeri. Hal ini merujuk pada UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dia berharap temuan kepala daerah yang menyimpan uang di kasino luar negeri ini bisa memberikan efek jera. Sebab dia menduga akan ada lagi pihak-pihak yang menyimpan uang di kasino luar negeri.

“Kami harapkan pelaku ini enggak usah main-main lagi, karena mungkin nanti ada yang lain,” pungkasnya. (jpc/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan