Uu Diminta Hadir Jadi Saksi

BANDUNG – Pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2017, Ketua Majelis Hakim, M. Razad meminta kepada Uu Ruzhanul Ulum untuk hadir sebagai saksi.

Permintaan Hakim tersebut disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (4/3) petang.

Pria yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat itu diduga mendesak anak buahnya menyiapkan dana untuk kegiatan yang tidak dianggarkan Pemkab Tasikmalaya.

Dalam persidangan diungkapkan, bahwa Uu harus hadir pada sidang lanjutan yang akan digelar pada 11 Maret 2019 pukul 9.00 WIB.

“Menetapkan, mewujudkan permohonan terdakwa dan memerintahkan jaksa memanggil saudara Uu Ruzhanul Ulum mantan Bupati Tasikmalaya periode 2011-2018 yang sekarang Wakil Gubernur Jawa Barat untuk didengar keterangan dalam perkara ini pada persidangan Senin 11 Maret 2019 pukul 09.00 WIB,” ucap ketua majelis hakim.

Penetapan dari majelis hakim itu berdasarkan pertimbangan masih ada waktu untuk memeriksa saksi. Selain itu, keputusan ini untuk memenuhi permintaan para terdakwa yang diwakili tim kuasa hukum. Mereka menilai, kehadiran Uu bisa membuat kasus ini semakin jelas.

Nama Uu sering disebut di dalam persidangan. Salah satunya disampaikan oleh asisten daerah (Asda) I Kabupaten Tasikmalaya Budi Utarma yang diperintah Uu untuk menyelenggarakan kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pemberian hewan kurban kepada yayasan. Padahal dua kegiatan ini tidak masuk dalam penganggaran.

Soal perintah Uu ini juga diungkapkan Sekda pemkab Tasikmalaya, Abdul Kodir yang ditetapkan sebagai terdakwa. Dalam persidangan ia menegaskan ada desakan dari Uu untuk menyelenggarakan dua kegiatan tersebut meski sudah dijelaskan tak ada anggaran.

Instruksi dari Uu tidak bisa ia tolak karena ada kekhawatiran jabatannya diganti. “Namanya prajurit dapat instruksi pimpinan ya sulit (menolak),” kata Abdul saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan.

Dari keterangannya di persidangan, atas desakan itulah Abdul Kodir memerintahkan delapan terdakwa lainnya untuk mencarikan dana. Akhirnya, dana didapatkan dari pemotongan dana hibah untuk 21 penerima. Besaran potongan mencapai 90 persen, dengan besaran penerima hibah mencapai Rp 100 juta hingga 250 juta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan