Siap Wujudkan Budaya Hukum

SOREANG – Pemerintah Ka­bupaten (Pemkab) Bandung, bekerjasama dengan Pemerin­tah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, melakukan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum kepada aparatur Pemerintahan Desa dan Kelurahan yang be­rada di wilayah Kecamatan Margaasih, Margahayu, Panga­lengan, Solokanjeruk, Arjasari dan Kecamatan Rancaekek.

Pembinaan tersebut bertu­juan untuk menambah wa­wasan dan pengetahuan tentang hukum para aparatur desa. Selain itu juga sebagai tahap awal, agar peserta me­mahami teknik, prosedur, persyaratan dan tata cara, yang menjadi substansi penilaian lomba desa/kelurahan sadar hukum.

Asisten Pemerintahan Ka­bupaten Bandung Ruli Ha­diana mengatakan, kegiatan tersebut pada dasarnya dilaks­anakan untuk mewujudkan kesadaran hukum yang lebih baik kepada masyarakat. Se­hingga setiap anggota masy­arakat dan aparat desa/kelu­rahan, menyadari dan men­ghayati hak dan kewajibannya.

“Pembinaan ini juga bertu­juan mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan pe­rilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum serta menghormati Hak Asasi Ma­nusia (HAM),” kata Ruli saat ditemui disela sela kegiatan di Soreang, Selasa (19/3).

Menurutnya, pembangunan di bidang hukum merupakan sektor prioritas pembangunan nasional, dengan mengembang­kan budaya sadar hukum di semua lapisan. Aparatur mau­pun masyarakat sampai ting­kat keluarga, menjadi sasaran pembinaan agar tercipta kesa­daran dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perun­dang-undangan.

“Diharapkan para camat, kepala desa dan lurah dapat mengetahui, memahami, menghayati, mentaati dan menerapkannya dalam ber­sikap dan bertingkah laku. Sehingga salah satu program prioritas pembangunan Ka­bupaten Bandung, yaitu pe­ningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), dapat terwujud,” terangnya.

Kegiatan yang merupakan kerjasama antara Bagian Hu­kum Setda Kabupaten Bandung dan Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat tersebut, menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Materi yang disam­paikan diantaranya Prosedur dan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Im­plementasi Hukum, serta Akses Terhadap Keadilan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan