Sementara itu Kepala Sub Bagian (Kasubag) Dokumentasi Penyuluhan Hukum Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat M. Supriadi menerangkan, desa/kelurahan yang dibina merupakan rekomendasi dari Pemkab Bandung.
“Peserta pembinaan adalah desa/kelurahan yang belum pernah mengikuti pembinaan untuk penilaian di tahun-tahun sebelumnya, dan juga merupakan rekomendasi dari bupati/walikota kepada gubernur,” terang Supriadi.
Supriadi menyebutkan beberapa kriteria yang akan menjadi penilaian dalam lomba, antara lain desa/kelurahan yang telah memiliki kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) beranggotakan minimal 25 orang. “Anggotanya bisa dari unsur majelis taklim, karang taruna maupun tokoh masyarakat,” katanya.
Selain itu desa/kelurahan tersebut, juga telah mengimplementasikan hukum dengan baik, yang ditunjukkan melalui beberapa dokumen capaian. Supriadi mengurai antara lain capaian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), rendahnya angka kriminalitas, tidak adanya pernikahan di bawah umur, serta rendahnya angka putus sekolah.
“Kriteria lainnya, bagaimana desa/kelurahan menyediakan SDM atau fasilitas yang bisa membantu masyarakat dalam menghadapi permasalahan hukum, serta sejauhmana masyarakat dilibatkan dalam pembentukan Peraturan Desa (Perdes),” pungkasnya. (yul/rus)