Siap Wujudkan Budaya Hukum

Sementara itu Kepala Sub Bagian (Kasubag) Dokumen­tasi Penyuluhan Hukum Biro Hukum dan HAM Setda Pro­vinsi Jawa Barat M. Supriadi menerangkan, desa/kelurahan yang dibina merupakan re­komendasi dari Pemkab Bandung.

“Peserta pembinaan adalah desa/kelurahan yang belum pernah mengikuti pembi­naan untuk penilaian di tahun-tahun sebelumnya, dan juga merupakan rekomendasi dari bupati/walikota kepada gubernur,” terang Supriadi.

Supriadi menyebutkan be­berapa kriteria yang akan menjadi penilaian dalam lomba, antara lain desa/ke­lurahan yang telah memiliki kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) berang­gotakan minimal 25 orang. “Anggotanya bisa dari unsur majelis taklim, karang taruna maupun tokoh masyarakat,” katanya.

Selain itu desa/kelurahan tersebut, juga telah mengimple­mentasikan hukum dengan baik, yang ditunjukkan melalui beberapa dokumen capaian. Supriadi mengurai antara lain capaian pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), rendahnya angka kriminalitas, tidak adanya pernikahan di bawah umur, serta rendahnya angka putus sekolah.

“Kriteria lainnya, bagai­mana desa/kelurahan meny­ediakan SDM atau fasilitas yang bisa membantu masy­arakat dalam menghadapi permasalahan hukum, serta sejauhmana masyarakat di­libatkan dalam pembentukan Peraturan Desa (Perdes),” pungkasnya. (yul/rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan