Sekda Lantik 177 Pejabat fungsional

BANDUNG – Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa resmi melantik 177 pejabat fungsional di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat dari mulai Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, sampai Dinas Kehutanan di Aula Barat Gedung Sate, Jumat (24/5).

Menurut Iwa Karniwa, jabatan fungsional merupakan kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam suatu satuan organisasi. Yang mana dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan keahlian dan keterampilan.

”Jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok organisasi,” katanya.

Iwa Karniwa menyatakan bahwa pelantikan pejabat fungsional bertujuan agar fungsi organisasi guna me­ningkatkan kinerja semakin kuat dan penyelenggaraan tugas serta pelayanan kepada masyarakat kian maksimal.

Maka itu, Iwa Karniwa ber­harap semua pejabat fungsi­onal yang telah dilantik mem­punyai kemauan yang kuat, wawasan yang luas, dan ber­sedia membantu pimpinan dalam merumuskan serta melak melaksanakan kebija­kan.

”Selain itu, saya mengajak khususnya yang dilantik pada hari ini untuk selalu mening­katkan etos kerja sebagai abdi negara dan abdi masy­arakat untuk melakukan yang terbaik bagi provinsi jawa barat,” amanat Iwa.

Pelantikan pejabat fungsio­nal kali ini meliputi guru ahli utama, guru ahli pertama, pengawas ahli utama, pene­liti, perencana, perawat, dok­ter, apoteker, penyuluh ke­hutanan, pengendali ekosis­tem hutan, pekerja sosial, dan arsiparis.

Sementara itu disinggung terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS bakal dibayarkan pada Jumat 24 Mei 2019 dengan total se­besar Rp 190miliar.

Menurutnya, kepastian ter­sebut dia dapatkan dari in­formasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat. Terkait komponen THR, kata dia, mengacu pada surat edaran yang telah diterbitkan Kemen­terian Dalam Negeri Republik Indonesia.

”Akan diberikan satu bulan gaji. Baik itu gaji pokok, tun­jangan jabatan struktural maupun fungsional serta tunjangan anak,” kata dia.

Selain itu, gaji PNS dan non-PNS untuk bulan Juni akan dibayarkan pada 31 Mei 2019. Pemajuan tersebut dilakukan karena jadwal pembayaran gaji bulan Juni bertepatan dengan cuti bersama. Namun, kata Iwa Karniwa, rencana tersebut masih dalam tahap koordinasi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan