CIMAHI – Demi meningkatkan daya saing kontraktor lokal, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi bakal merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jasa Kontruksi.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kota Cimahi, Enang Sahri mengatakan, revisi Perda itu sudah disetujui oleh pihak eksekutif maupun legislatif. Rancangannya dan isi perubahan pun akan segera dibahas.
”Baru disetujui untuk dibahas. Jadi rancanangan sudah disiapkan. Pansus sekarang mulai bekerja untuk pembahasan revisi Perda itu,” ujar Enang, saat ditemui di kantor DPRD Kota Cimahi, Jalan Djulaeha Karmita, Kamis (28/3).
Dikatakan Enang, revisi Perda ini sebagai penyesuaian aturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 12 Tahun 2018. Dalam aturan itu, kata dia, dilebur menjadi tiga bagian. Pertama, ada bagian Izin Jasa Kontruksi, kemudian Pemberdayaan dan Optimalisasi Sumber Daya Manusia (SDM) dan pembinaan.
”Tadinya kan dalam satu point, sekarang terpisah,” kata Enang.
Menurut Enang, revisi Perda seputar Jasa Kontruksi di Kota Cimahi sangat mendesak untuk dilakukan. Selain merujuk pada PP, tujuan paling pentingnya adalah untuk pemberdayaan penyedia jasa kontruksi atau kontraktor. Khususnya kontraktor yang berdomisili di Kota Cimahi.
”Kita masih melihat pemenang-pemenag tender ini kan masih kawan-kawan (kontraktor) dari luar, terutama yang nilaniya tinggi,” katanya.
Menurutnya Enang, sering kalahnya kontraktor lokal Cimahi dengan kontraktor dari luar disebabkan karena kalah daya saing. Seperti kalah dalam kondisi finansial, ketersediaan SDM dan ketersediaan alat.
Ia mencontohkan, misalkan ada proyek besar seputar pengerjaan jalan yang nilainya mencapai Rp 50 miliar. Jika ingin dipertimbangkan jadi pemenang tender, otomatis kontraktor di Cimahi harus memiliki neraca keuangan Rp 50 miliar lebih. Didukung dengan kelengkapan alat dan SDM serta syarat lainnya.
”Lalu pada saat melaksnakan tender dia (kontraktor Cimahi) juga harus fight dengan yang lain. Harus pandai membuat strategi,” jelasnya.
Maka dengan adanya revisi Perda ini, pihaknya berharap kontraktor lokal Kota Cimahi bisa bersaing dengan kontraktor luar Kota Cimahi. Bukan hanya proyek yang nilainya kecil saja, tapi bisa bersaing dengan proyek yang nilainya besar.