Kedua Mucikari Masih Bungkam

BANDUNG –  Setelah sempat geger dengan kasus prostitusi online di Surabaya yang melibatkan artis. Polrestabes Bandung

Ternyata berhasil mengamankan dua mucikari berinisial NA (33) dan IA (51) yang melakukan bisnis esek-esek dengan sistem online.

Kombes Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung mengatakan, pihaknya sejauh ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dan sejauh ini, jumlah tersangka yang terlibat belum bisa disebutkan.

’’Masih banyak merahasiakan bisnis gelapnya tersebut. Termasuk berapa jumlah wanita muda pekerja seks komersial (PSK) yang bernaung dalam asuhan mucikarinya,”kata Irman kepada wartawan di Polrestabes Bandung kemarin. (8/1).

Dia mnuturkan, selama pemeriksaan dua mucikari tersebut masih belum mau mengatakan jumlah anak buahnya. Sehingga belum bisa dipastikan.

Sejauh ini, IA dan NA selaku muncikari, diketahui mempekerjakan dua PSK online, inisial SR dan FI. Mereka memasarkan anak buahnya melalui jaringan media sosial twiter.

Polisi sudah menetapkan IA dan NA sebagai tersangka. Keduanya harus merasakan dinginnya lantai ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. Sedangkan dua PSK berstatus saksi.

“Kita periksa untuk lebih tahu lagi jaringannya. Siapa saja yang terlibat,” kata Irman.

Polisi tengah memproses perkara prostitusi online di Kota Bandung yang melibatkan dua muncikari atau mamih dan dua wanita muda pekerja seks komersial (PSK). Jaringan mamih Bandung belum membeberkan rinci soal tarif PSK dan kiprah bisnis gelap yang dilakoni selama dua tahun.

“Mereka belum memberikan data terbuka, kedua mamih tersebut belum berbicara terbuka soal tarif dan siapa saja kalangan pria hidung belang. Agak bungkam. Tapi nanti kita coba. Masih didalami,” ujar Irman.

IA (51) dan NA (33), selaku muncikari, kini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Bandung. Sedangkan dua PSK, inisial SR dan FI, diperiksa sebagai saksi. Mereka ditangkap polisi di hotel dan apartemen, Kota Bandung, Minggu (6/1). (bbs/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan