Ijtima Ulama III ingin BPN Tempuh Jalur Hukum

BOGOR – Adanya Ijtima Ulama III yang digelar di Hotel Lor In, Bogor, Rabu (1/5) mer­upakan bentuk pernyataan sikap sekaligus menjawab pertanyaan adanya dugaan kecurangan pemilihan presiden.

Ustad Bachtiar Natsir yang turut hadir dalam acara ter­sebut menyatakan, sebetulnya Ijtima III dilakukan untuk menyikapi kondisi bangsa Indonesia dalam pelaksana­an pemilu yang diwarnai ber­bagai dugaan kecurangan.

’’ Kami heran ketika ada yang memaklumi terjadinya ke­curangan, bahkan jumlahnya jauh di bawah jumlah per­hitungan di TPS. kecurangan sekecil apapun harus ditolak,’ ’kata UBN kepada wartawan.

UBN menegaskan, adanya Ijtima Ulama III bertujuan untuk meredam emosi ma­syarakat karena melihat du­gaan kecurangan tersebut. Sehingga, masyarakat akan diarahkan agar tenang aman, tidak boleh ada chaos.

Masih ditempat sama Juru bicara Front Pembela Islam Munarman mengatakan, ke­curangan pemilu terjadi se­cara terstruktur, sistematif, dan masif pada PIlpres 2019. Untuk itu, BPN Prabowo-Sandi di­minta menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pemilu ke Bawaslu RI.

“Untuk mendiskualifikasi pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin tersebut, maka kami mendorong BPN untuk me­nempuh lima mekanisme penyelesaian yaitu menga­dukan penyelenggara pemilu yang tidak netral dan melang­gar etik ke Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (BKPP),” tegas Munarman.

Selain itu, untuk sengketa pi­dana ke tim penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu), sengketa administrasi KPU ke Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN), seng­keta hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan sengketa proses kecurangan pemilu ke Bawaslu RI.

Munarman mengklaim, pi­haknya telah memiliki data kecurangan pemilu yang ter­jadi di banyak tempat. Sehing­ga, dengan bukti data kecurang­an yang ada pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin akan terkena sanksi ter­berat yaitu pembatalan calon atau didiskualifikasi.

’’Bukti-bukti kecurangan ter­struktur, sistematis dan lengkap ini akan kami sampaikan nanti ke lembaga atau instan­si yang berwenang,”kata dia.

Sementara itu, pakar hukum Abdul Khairur Ramadhan me­nambahkan, data yang dimiliki jajarannya dan BPN Prabowo-Sandi, merupakan temuan yang sudah terverifikasi dan analisis secara mendalam.(by/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan