BOGOR – Adanya Ijtima Ulama III yang digelar di Hotel Lor In, Bogor, Rabu (1/5) merupakan bentuk pernyataan sikap sekaligus menjawab pertanyaan adanya dugaan kecurangan pemilihan presiden.
Ustad Bachtiar Natsir yang turut hadir dalam acara tersebut menyatakan, sebetulnya Ijtima III dilakukan untuk menyikapi kondisi bangsa Indonesia dalam pelaksanaan pemilu yang diwarnai berbagai dugaan kecurangan.
’’ Kami heran ketika ada yang memaklumi terjadinya kecurangan, bahkan jumlahnya jauh di bawah jumlah perhitungan di TPS. kecurangan sekecil apapun harus ditolak,’ ’kata UBN kepada wartawan.
UBN menegaskan, adanya Ijtima Ulama III bertujuan untuk meredam emosi masyarakat karena melihat dugaan kecurangan tersebut. Sehingga, masyarakat akan diarahkan agar tenang aman, tidak boleh ada chaos.
Masih ditempat sama Juru bicara Front Pembela Islam Munarman mengatakan, kecurangan pemilu terjadi secara terstruktur, sistematif, dan masif pada PIlpres 2019. Untuk itu, BPN Prabowo-Sandi diminta menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pemilu ke Bawaslu RI.
“Untuk mendiskualifikasi pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin tersebut, maka kami mendorong BPN untuk menempuh lima mekanisme penyelesaian yaitu mengadukan penyelenggara pemilu yang tidak netral dan melanggar etik ke Badan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (BKPP),” tegas Munarman.
Selain itu, untuk sengketa pidana ke tim penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu), sengketa administrasi KPU ke Pengadilan tata Usaha Negara (PTUN), sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan sengketa proses kecurangan pemilu ke Bawaslu RI.
Munarman mengklaim, pihaknya telah memiliki data kecurangan pemilu yang terjadi di banyak tempat. Sehingga, dengan bukti data kecurangan yang ada pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin akan terkena sanksi terberat yaitu pembatalan calon atau didiskualifikasi.
’’Bukti-bukti kecurangan terstruktur, sistematis dan lengkap ini akan kami sampaikan nanti ke lembaga atau instansi yang berwenang,”kata dia.
Sementara itu, pakar hukum Abdul Khairur Ramadhan menambahkan, data yang dimiliki jajarannya dan BPN Prabowo-Sandi, merupakan temuan yang sudah terverifikasi dan analisis secara mendalam.(by/fin)