Disdik Tindaklanjuti Temuan Ombudsman

BANDUNG – Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat (Kadisdik Jabar), Dewi Sartika mengapresiasi Ombudsman RI Perwakilan Jabar yang sudah melaksanakan peran dan fungsinya dalam mengawasi berjalannya Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMA dan SMK.

Dilansir dari laman resmi Disdik Jabar, Dewi mengaku, langsung menindaklanjuti soal temuan Ombudsman. Namun demikian, pihaknya akan melihat kronologis kejadiannya terlebih dahulu. Sebab, aturan pengawas dan juga proktor yang melanggar saat Ujian Nasional (UN) berlangsung sudah jelas.

”Ada beberapa sanksi yang ada di SOP UN sesuai dengan pelanggarannya. Misalnya, ada pelanggaran ringan, sedang, dan berat. Untuk hal ini, saya akan lihat dulu kronologisnya,” ujar Dewi, Rabu (3/4).

Dewi meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas kejadian yang berlangsung dan dia pun berharap semua yang telah terjadi akan menjadi pembelajaran untuk pelaksanaan UN ke depan dan tidak akan terulang kembali.

”Kami sudah mengeluarkan surat edaran kepada kota/kabupaten untuk lebih mengoptimalkan dalam menjalankan SOP pelaksanaan UN, khususnya di satuan pendidikan,” tegasnya.

Dewi mengatakan, secara prinsip peninjauan Gubernur Ridwan Kamil saat UN hanya ingin memastikan pelaksanaan UN di Sekolah Luar Biasa (SLB) berjalan lancar. Selain itu, beliau juga ingin memberi motivasi kepada para siswa.

”Pak Gubernur ingin mengapresiasi semua, termasuk pengawasnya juga luar biasa. Pak Gubernur ingin memberi dukungan,” tandasnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat melalui pers rilisnya mengaku, pihaknya menemukan beberapa temuan pelanggaran dalam pelaksanaan Ujian Nasional 2019. Salah satunya berkaitan dengan kedatangan para pejabat ketika memantau sekolah yang melaksanakan ujian sampai masuk ke ruang kelas.

Ombudsman menyayangkan Gubernur Jawa Barat sampai masuk ke ruang ujian, ketika memantau UN di SLBN A Kota Bandung di Jalan Pajajaran serta Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMKN 3 Bandung. Ketika memantau di SLBN A, Gubernur didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dewi Sartika, Sekretaris Dinas Pendidikan Firman Adam, Pengawas SLB Kota Bandung Kurnaeni, dan Kepala SLBNA Kota Bandung Wawan, serta para Komite Sekolah.

Menurut Peraturan Operasional Standar UN, hanya peserta dan pengawas yang bisa masuk ke ruangan Ujian Nasional Kertas Pensil (UNKP). Sementara pada UNBK, hanya peserta, pengawas, proktor, dan/atau teknisi yang diperbolehkan masuk.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan