Diduga Lakukan Ujaran Kebencian, Oknum Dosen Langsung Diamankan

BANDUNG – Krimsus Polda Jabar kembali mengamankan seseorang yang melakukan ujaran kebencian melalui media sosial.

Direktur Reskrimsus Polda Jabar Komisaris Besar Samudi meng­takan, akibat melakukan ujaran kebencian oknum dosen salah satu universitas swasta berinisial SDS. Penangkapan dilakukan setelah menemukan postingan di akun Facebook tersangka.

“Akun Facebook ini memosting berita yang berisikan ujaran kebencian, menghasut, serta memprovokasi yang dapat mem­buat keonaran, sehingga polisi melakukan tindakan tegas,” ungkap Samudi, saat membe­rikan keterangannya di Ma­polda Jabar, Jumat (10/5).

Samudi mengatakan, jika beberapa warganet telah meng­ingatkan yang bersangkutan untuk tidak memosting dan berkomentar negatif. Terlebih, tersangka merupakan seorang dosen di sebuah perguruan tinggi swasta di Bandung.

”Komennya sudah banyak yang mengingatkan, berarti yang ko­men sudah sadar dan mengerti. Apalagi, yang bersangkutan orang intelektual harusnya sudah menger­ti dan bisa menyaring,” katanya.

Menurutnya, Polda Jabar tidak hanya sekali mengungkap kasus semacam ini, serta menangkap orang-orang yang terlibat dida­lamnya. Bahkan, belum lama ini, kepolisian mengamankan seorang petugas keamanan yang menyebarkan berita bohong alias hoaks via media sosial.

Meski begitu, Samudi me­nyatakan, hal tersebut tak menjadi kebanggaan bagi ke­polisian, malah menimbulkan keprihatinan. Kesedihan itu muncul karena masih banyak masyarakat yang menggunakan media sosial untuk hal negatif.

“Kita bukan bangga melakukan penangkapan, tapi kami justru sedih karena masih banyak masyarakat yang menggunakan media sosial untuk menyebar­kan hoaks, ujaran kebencian, provokasi, yang tujuannya mem­buat keonaran,” katanya.

Saat ditanyakan profesi ter­sangka, Samudi pun membe­berkan, bahwa tersangka meru­pakan Oknum pengajar disalah satu universitas swasta. Oleh karena itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat pengguna telepon genggam, telepon pintar, ataupun gazet untuk bijak me­manfaatkan teknologi yang ada.

”Kami berpesan kepada yang memiliki smartphone gunakan dengan bijak dan benar, bermanfaat untuk kepenting­an umum, jangan digunakan untuk menghujat ataupun memprovokasi,” akunya.

Akibat aksinya, tersangka di­jerat Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dirinya teran­cam hukuman penjara maksi­mal 10 tahun. (yul/rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan