Bumdes Diminta Kelola Sampah

NGAMPRAH– Setiap desa di Kabupaten Bandung Barat diminta untuk memaksimalkan peran badan usaha milik desa (Bumdes) dalam melakukan pengelolaan sampah yang nantinya diperkirakan bisa mengurangi sampah yang dibuang ke TPA hingga 20 persen.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup KBB Apung Hadiat Purwoko melalui Kabid Kebersihan, Maryati mengungkapkan, pemerintah desa didorong agar memanfaatkan Dana Desa untuk pengelolaan bank sampah. “Memang saat ini belum semua desa bisa menjalankan peran Bumdes dalam mengelola sampah. Makanya kami terus sosialisasikan hal ini. Harapannya, semua bumdes bisa mengelola bank sampah,” katanya, Selasa (15/1).

Dia menuturkan, total sampah per hari di Kabupaten Bandung Barat diperkirakan mencapai 1.000 ton, dengan asumsi setiap orang memproduksi 0,7-0,8 kg sampah per hari. Sejumlah sampah tersebut terdiri atas 50% organik, 20% nonorganik, dan 30% residu.

Untuk sampah organik, pihaknya juga mendorong masyarakat mengelola sendiri dengan membuatnya menjadi kompos. “Sehingga yang dibuang ke TPA pada akhirnya hanya sampah residu, sebab sampah organik dan nonorganik dikelola masyarakat,” tuturnya.

Menurut Maryati, pemerintah desa juga bisa memanfaatkan Dana Desa untuk membangun tempat pembuangan sampah sementara. Namun, hal itu terkendala ketersediaan lahan di setiap desa.

Dia juga mengungkapkan, sinergi pemerintah desa dibutuhkan agar pengelolaan sampah di Bandung Barat lebih optimal. Sebab saat ini, pelayanan pengangkutan sampah terkendala keterbatasan petugas dan armada pengangkut sampah.

“Dengan kondisi ini, kami saat ini hanya melayani pengangkutan sampah di wilayah perkotaan yang lahannya sudah makin sempit. Sementara di perdesaan, kami arahkan agar masyarakat mengelola sampah menjadi kompos karena di desa-desa biasanya lahan lebih luas,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung Barat Wandiana menyambut baik rencana pengelolaan sampah melalui badan usaha milik desa. Namun, hal itu terlebih dahulu harus didukung regulasi teknis, yakni peraturan bupati.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup soal rencana ini. Namun, agar lebih jelas payung hukumnya, harus ada perbup dulu,” ujarnya.

Jika sudah ada perbup, menurut Wandiana, pengelolaan sampah oleh Bumdes bisa menggunakan Dana Desa. Dalam hal ini, Dana Desa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, yakni mengelola sampah sekitar. “Karena dana tersebut digunakan untuk masyarakat di desa juga,” tandasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan