APBD TA 2020 Diperkirakan Rp 1,7 T

CIMAHI – Nilai Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kota Cimahi Tahun Anggaran (TA) 2020 diperkirakan tidak akan jauh berbeda dengan APBD TA 2019 sekitar Rp 1,7 triliun.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Achmad Nuryana disela-sela sosialisasi pedoman pengelolaan keuangan daerah di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Selasa (30/7).

”Jadi kalau mengacu ke Danan Alokasi Khusus (DAU), pendapatan daerah relatif sama dengan tahun kemarin. Kita berharap bantuan dari provinsi lebih besar,” ungkap Achmad.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya bersama para anggota legislatif sedang merampungkan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

”Hasil pembahasan nilai awal anggaran 2020 mencapai Rp 1,2 triliun. Jumlah sementara itu baru mencakup Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang relatif sama angkanya,” ucap Ahmad.

Menurutnya, jika nilai KUA-PPAS itu sudah ditambahkan dengan sumber dana lainnya, seperti Dana Insentif Daerah (DID), Dana Bagi Hasil (DBH) dan dana kelurahan dari pemerintah pusat, serta bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dipastikan angkanya akan naik.

”Kita menunggu penetapan APBN 2020, Agustus. Kita masih harap-harap cemas, semoga lebih besar,” ujarnya.

Dia menjelaskan, munculnya angka Rp 1,2 triliun dalam KUA-PPAS karena belum termasuk sumber dana lainnya yang akan dilanjutkan ke dalam Rencana Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Cimahi.

”Nyusun dulu RKA dari masing SKPD, nanti ditampung dalam konsep RAPBD (Rancangan APBD). RAPBD ketok palu dengan dewan, baru ke provinsi dievaluasi,” jelasnya.

Achmad mengaku, saat ini Pemkot Cimahi hanya memiliki waktu sampai 30 November untuk menyelesaikan RAPBD Tahun 2020 yang harus disahkan dan disepakati bersama DPRD Kota Cimahi.

”Jika melenceng, kemungkinan akan ada sanksi dari pemerintah pusat. Kalau gak beres, kena sanksi penundaan DAU. Jadi kita harus tepat waktu,” bebernya.

Sementara untuk pengelolaan APBD 2020, Achmad menuturkan, Pemkot Cimahi masih akan mengacu pada sistem lama, yakni Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan