Anies Baswedan Bantah Salam Dua Jari

Jakarta –  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjalani klarifikasi terkait adanya dugaan delik pidana. Klarifikasi ini bekaitan dengan simbol dua jari yang dilakukan Anies saat menghadiri Rakornas Gerindra pada 17 Desember lalu di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Anies tiba di kantor Bawaslu sekira pukul 13.00 mengunakan pakaian dinas. Ada 27 pertanyaan yang ditanyakan saat klarifikasi yang berlangsung selama 2 jam lebih itu. Klarifikasi dilakukan di kantor Bawaslu RI di Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/1).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah mengatakan, pemanggilan Anies merupakan tidak lanjut dari pembahasan pertama yang telah dilakukan pihaknya. Dalam hal itu, Mantan Menteri Pendidikan Nasional itu disangkakan melanggar Pasal 547 tentang tindakan yang merugikan dan menguntungkan dimana dapat dikenakan dugaan delik pidana.

”Yang kami fokuskan hanya masalah pengacungan yang dianggap simbol. Di luar itu, masalah cuti atau tidaknya Anies saat menghadiri acara tersebut bukan menjadi tujuan utama kami, bukan fokus kami,” kata Irvan di Kantor Bawaslu, Senin (7/1).

Irvan melanjutkan, setelah klarifikasi ini, pihaknya akan melakukan pembahasan kedua bersama anggota Bawaslu Kabupaten Bogor lainnya. Jika dalam pembahasan kedua masih ada data yang kurang, Anies kemungkinan besar akan dipanggil untuk menjalani klarifikasi kedua.

Di tempat sama, Anies menegaskan jika simbol memiliki banyak makna. Setiap orang bisa menginterpretasikan secara berbeda. Jika ada pihak yang mengartikan simbol tersebut sebagai kampanye merupakan interpretasi masing-masing individu.

Dia juga beralasan, jika orang umum terbiasa mengunakan jari tengah dan telunjuk untuk merujuk angka dua. Dirinya menolak jika simbol tersebut dikaitkan dengan kampanye saat menghadiri Rakornas Gerindra di Sentul.

Anies juga mengaku ditanya seputar pidato yang dia sampaikan saat Rakornas tersebut. ”Seluruhnya saya sampaikan, tanpa ada yang dikurangi dan dilebihkan. Karena semua terekam jelas di video,” kata Anies.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Bogor telah meminta Anies untuk menjalani klarifikasi pada 3 Januari lalu. Tetapi Anies berhalangan dan meminta untuk dijadwal ulang pada 7 Januari. Dia juga mengaku bahwa dirinya yang meminta untuk dilakukan klarifikasi di kantor Bawaslu RI karena kesibukannya di Jakarta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan