Warga Malaysia Selundupkan 1 Kg Sabu

BANDUNG — Setelah dilakukan pengamatan dan pengintaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis methamphetamine alias sabu, melalui jalur udara via Bandara Husein Sastranagara Bandung, pada Minggu (28/10).

Kepala Kanwil Ditjen BC Jabar, Saipullah Nasution mengatakan, pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap penumpang Air Asia yang baru tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia berinisial TKC (24), warga negara Malaysia, berwajah bulat, berkulit putih, berambut hitam lurus, menggunakan kacamata, perawakan agak gemuk, dengan tinggi badan 165 sentimeter, dan bertato.

Petugas merasa curiga dengan gerak-geriknya kemudia dilakukan pemeriksaan badan terhadap yang bersangkutan,” jelas Saipullah dalam presscon di Kantor Bea Cukai Bandung jalan Gede Bage kemarin (31/11).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan dengan modus body strapping pada perut, punggung, dan celana dalam yang digunakan tersangka berupa methamphetamine atau sabu seberat sebanyak 1.055 gram.

Saipullah menyebut, ketika diperiksa Saipullah tidak menguasai bahasa melayu. Padahal, tersangka mengaku berasal dari Malaysia. Bahkan,, tersangka diimingi-imingi upah 8.000 ringgit atau sekitar Rp30 juta untuk membawa barang haram tersebut.

Untuk pengembangan lebih lanjut akhirnya tersangka diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat untuk ditindak lanjuti dan diproses secara hukum.

Saipullah menambahkan, selama 2018 ini penyelundupan narkotika melalui bandara dan paket pps yang berhasil digagalkan sebanyak 20 kali. Hal ini, mengindikasikan bahwa provinsi Jawa Barat dan Kota Bandung merupakan target pemasaran barang haram tersebut.

Di tempat sama, untuk kepentingan pengembangan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Yoslan mengaku, pihaknya telah membentuk tim guna mendalami kasus ini. Kepolisian masih menelusuri akan diedarkan ke mana sabu yang dibawa oleh tersangka tersebut.

“Pengakuan yang bersangkutan baru pertama kali melakukan, namun akan kita dalami lagi, termasuk jaringan-jaringannya,” tandas Yoslan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara. Ditambah lagi Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan