Wajib Awasi KTP-NPWP

Bandung – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menilai banyak celah yang akan digunakan tim kampanye untuk mengakali laporan dana kampanye. Tujuannya, menutupi celah dominasi penyumbang dan kampanye.

Ketua Ikatan Akuntan Indonesia Wilayah Jawa Barat Edi Jaenudin mengatakan, adanya pembatasan dana kampanye di Pilgub Jabar 2018 berimplikasi positif yaitu menutup celah dominasi penyumbang kepada satu paslon. Tapi dampaknya, kondisi itu akan mendorong tim kampanye untuk mengotak-atik laporan dana kampanye. Agar tidak melebihi batas yaitu Rp 437 miliar.

”Karena laporan dana kampanye yang disusun biasanya tidak dikaitkan dengan rencana kampanye secara detail yang akan dilakukan oleh setiap pasangan calon,” tutur Edi kemarin (9/2).

Dia mengatakan, pelaporan dalam dana kampanye tersebut akan merinci aktivitas operasional, permodalan dan lain-lain. Sedangkan, aspek rinciannya, seperti berapa kali kampanye tatap muka, berapa jumlah peserta yang akan dilibatkan sampai ke satuan dan lain-lain kemungkinan tidak akan dirinci para calon.

”Artinya, kita belum bisa mendeteksi total jumlah dana kampanye yang dikeluarkan sesuai dengan aktivitas kampanye yang dilakukan,” jelasnya.

Adapun mengenai celah yang akan digunakan ungkap Edi, tim kampanye atau pasangan calon akan mengakalinya dengan sumbangan yang tidak jelas dari mana sumbernya. Salah satunya dengan memperbanyak jumlah penyumbang perseorangan.

”Penyumbang perorangan biasanya sulit dideteksi. Umumnya sumbangan dipecah-pecah maka sulit akan mendeteksi. Jalan satu-satunya adalah menelusuri penyumbang berdasarkan basis data KTP dan NPWP,” tandasnya.

Disamping itu, IAI Jabar pun mengimbau kepada seluruh auditor baik yang ditunjuk oleh KPUD Jabar maupun yang menjadi auditor dari pasangan calon (simpatisan) untuk tidak merangkap menjadi agen.

”Jadi jika sudah membantu pasangan calon (jadi tim suksesnya) jangan ikut menjadi auditor yang ditunjuk KPUD Jabar juga ataupun sebaliknya,” imbaunya.

Sementara itu, untuk sistem audit yang digunakan di Pilgub Jabar 2018 menggunakan compliance audit atau audit kepatuhan. Jadi audit yang digunakan hanya akan melihat patuh atau tidak patuh dalam opini yang dikeluarkan hasil dari audit tersebut.

Sementara itu, Komisioner Divisi Hukum KPUD Jabar Agus Rustandi menambahkan, pada aturan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 diatur sumber-sumber yang boleh dan tidak diperbolehkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan