Sosialisasi Kepesertaan JKN-KIS Bagi PPNPN di Kabupaten Bandung Barat

BANDUNG BARAT – BPJS Kesehatan Cabang Cimahi secara berkala dan rutin melakukan Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kepada berbagai pihak untuk mendorong percepatan cakupan semesta Kepesertaan Program JKN-KIS pada 1 Januari 2019.

Kali ini BPJS Kesehatan Cabang Cimahi melakukan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Program JKN-KIS kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau yang dikenal dengan ‘Pegawai Honorer’  atau Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, Selasa (18/07).

Pada kesempatan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten Bandung Barat, Bina Handayani dalam sosialisasinya menyampaikan tentang mekanisme pendaftaran PPNPN oleh Satker, pembayaran iuran, pelayanan kesehatan yang dijamin dan yang tidak dijamin oleh JKN-KIS.

“Menjadi Peserta JKN-KIS merupakan kewajiban bagi seluruh warga Indonesia dan mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta JKN-KIS juga kewajiban oleh seluruh Pemberi Kerja. Tak terkecuali pekerja honorer atau PPNPN wajib juga didaftarkan oleh Satuan Kerja nya dengan sistem pemotongan iuran 3% ditanggung oleh Satker dan 2% ditanggung oleh Pekerja melalui pemotongan gaji pekerja,” ungkap Bina pada saat kegiatan.

Bina menambahkan mengenai pentingnya pula harmonisasi dan rekonsiliasi data PPNPN yang bertujuan untuk memastikan bahwa data kepesertaan dari Satker masih sesuai dan valid, selain itu rekonsiliasi data ini mendorong agar setiap pegawai di Satker melaporkan gaji dengan UMK yang terbaru tahun 2018 dimana sebelumnya mungkin masih ada beberapa pegawai yang gajinya kurang dari UMK.

Bahwa sebagian dari peserta sosialisasi yang hadir sudah ada yang menjadi peserta JKN-KIS dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang dikenal dengan peserta mandiri. “Karena rata-rata dari mereka sudah menjadi peserta JKN-KIS, maka yang menjadi pertanyaan mereka adalah bagaimana status kepesertaannya apabila sebelumnya sudah mempunyai kartu JKN-KIS dan sebagian juga ada yang punya tunggakan iuran saat masih menjadi Peserta Mandiri (PBPU)”, ucap Bina.

“Kita sampaikan kepada peserta bahwa setiap PPNPN yang sebelumnya sudah terdaftar sebagai Peserta Mandiri (bayar iuran sendiri) dapat dialihkan statusnya menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU) dari satuan kerja, dengan syarat sudah melunasi iuran sampai dengan bulan berjalan. Sehingga di bulan berikutnya peserta tidak lagi membayar secara mandiri karena sudah dibayarkan oleh satuan kerjanya dengan perhitungan iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Bina. (dh)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan