Sarankan RK Lantik Kada Bukan Hari Libur

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan radiogram terkait dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahap pertama hasil Pilkada Serentak 2018. Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan pelantikan digelar pada 20 September 2018.

Dari Radiogram nomor T.131/7011/OTDA tertanggal 3 September 2018 yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN) yang dikirimkan Kemendagri ke gubernur seluruh Indonesia terkait dengan proses pelantikan tahap pertama menjelaskan berdasarkan ketentuan pasal 164 a dan Pasal 200 a UU No. 10 tahun 2016 telah memuat pengaturan pelaksanaan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak dan serentak bertahap.

Dalam surat tersebut dijelaskan, untuk pelantikan tahap pertama bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahap pertama dilantik oleh Gubernur secara serentak di ibu kota provinsi masing-masing paling lambat bulan September ini.

”Tentu dengan memperhatikan akhir masa jabatan (AMJ). Adapun pelantikannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan sekaligus dengan pidato penyampaian visi misi kepala daerah,” kata Soni Soemarsono kepada Fajar Indonesia Network (FIN) di Jakarta, kemarin (12/9).

Sementara itu menanggapi surat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang meminta pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum untuk menggelar pelantikan terhadap enam kepala daerah di Jawa Barat.

Surat yang dikirim Ridwan Kamil tersebut setelah menindaklanjuti Formulir Berita Menteri Dalam Negeri nomor T.131/7011/OTDA tertanggal 3 September 2018 lalu. Ridwan Kamil yang dilantik pada 4 September 2018 lalu berencana akan melantik enam kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2018 pada Sabtu, (15/9) mendatang.

Keenam kepala daerah tersebut diantaranya, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, Bupati dan Wakil Bupati Sumedang, Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung.

Menanggapi surat tersebut, Dirjen Otda Kemendagri, Soni Soemarsono mengatakan, berdasarkan ketentuan pasal 164 a dan Pasal 200 a UU No. 10 tahun 2016 telah memuat pengaturan pelaksanaan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak dan serentak bertahap.

Tinggalkan Balasan