Polisi Gagalkan Rencana Pesta Seks Remaja

BANDUNG – Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap komunitas gay di salah satu media sosial dengan menangkap dua orang tersangka yakni IS alias Isan dan IH alias boy, di rumah kosan di wilayah Jalan Jatimulya Kelurahan Gumuruh Kecamatan Batununggal Kota Bandung, Kamis (18/10) dini hari.

Wadir Krimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata mengatakan, awal mula pengungkapan dari ditemukannya cyber patrol bahwa adanya grup Facebook Gay Bandung Indonesia (GBI), pada 9 Oktober 2018 pekan lalu. Setelah ditelusuri, grup tersebut dibuat pada 26 Oktober 2015 lalu, dan akun tersebut dikuasai oleh IS. Kemudian, katanya, polisi menemukan grup Facebook GBI.

”Dalam grup ditemukan banyak percakapan yang melanggar norma kesusilaan, seperti percakapan orientasi sesama jenis, hingga penawaran jasa pijat laki-laki. Modus operandinya, mereka mensosialisasikan grup ini kepada yang sesama jenis untuk bisa berhubungan di media sosial,” kata Hari, saat memberikan keterangannya di Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jabar, kemarin (19/10).

Hari juga menjelaskan, grup tersebut memiliki member atau anggota sebanyak 4.093 orang, dan kerap mengadakan pertemuan di dunia nyata. Bahkan, terindikasi ada anak di bawah umur yang masih pelajar menjadi anggota grup tersebut.

”Grup media sosial itu tertutup, jadi hanya kalangan mereka saja yang mengetahui. Jadi, kalau sudah kenal dengan adminnya, baru dimasukkan menjadi member di grup tersebut,” jelasnya.

Menurutnya, kedua tersangka ditangkap di sebuah kos-kosan di kawasan Batununggal, Kota Bandung. Dari penggeledahan di rumah kos tersebut, petugas menemukan lima unit telepon genggam yang kerap digunakan pelaku untuk mengelola grup Facebook ‘Gay Bandung Indonesia’. Pelaku sempat mengganti deskripsi nama grup menjadi ‘Peduli Gay Bandung’.

Dari hasil penggeledahan, lanjutnya, selain kedua tersangka, petugas pun mendapati alat kontrasepsi sebanyak 25 buah, dan alat bantu seks lainnya yang biasa digunakan melakukan hubungan seks antara kedua pelaku dan diduga dengan teman pria lainnya.

”Akibat perbuatannya keduanya tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang ancaman hukuman maksimalnya enam tahun penjara dan denda satu milyar rupiah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan