Pengacara Novanto Divonis Tujuh Tahun

JAKARTA – Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Kamis, (28/6). Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kurang puas terhadap putusan majelis hakim. Penetapan hukuman terhadap mantan pengacara Setya Novanto itu dinilai masih kurang.

”Terkait putusan terhadap Fredrich Yunadi, yang divonis 7 tahun penjara, kalau kita lihat dari tuntutan KPK itukan masih kurang dari 2/3 nya,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, kemarin (28/6).

Untuk diketahui, tuntutan kurungan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK kepada Majelis Hakim, selama 12 tahun. Fredrich juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta subsidiair enam bul‎an kurungan. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memvonis Frefrich 7 tahun kurungan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidiair 5 bulan kurungan.

Terkait hal ini, Febri menegaskan, KPK bakal membahasnya. Lembaga antirasuah bakal berembuk dan mengkaji terkait kemungkinan pengajuan banding. Mengingat, putusan Pengadilan belum memenuhi harapan KPK.
”Tadi jaksa sudah menyatakan, akan membahas lebih dalam apa sikap KPK berikutnya, apakah akan mengajukan banding karena kurang dari 2/3, atau hal yang lain,” terang mantan aktivis Indonesian Corruption Watch itu.

Lebih lanjut, Febri menjelaskan, soal alasan kuat KPK untuk mengajukan banding. ”Karena perbuatan-perbuatan yang itu (dituntutkan jaksa) kan dinyatakan terbukti dalam putusan tersebut. Adapun tentang sikap KPK, apakah akan banding atau tidak, tentu akan kami informasikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa KPK M Takdir menyatakan, pihaknya berharap Majelis Hakim mengabulkan tuntutan KPK terhadap Fredrich secara utuh. ”Harapan kami, putusan majelis hakim akan sepenuhnya sesuai dengan tuntutan JPU,” ujarnya sebelum persidangan.

Tim Jaksa meyakini, Fredrich terbukti bersalah menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK terhadap terdakwa kasus korupsi KTP-el Setya Novanto. Fredrich diduga bersama dengan Dokter RS Medika Permata Hijau Jakarta, Bimanesh Sutarjo merekayasa rekam medis mantan Ketua DPR RI tersebut.‎

Namun, Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan tuntutan KPK ditetapkan secara utuh, adalah sikap Fredrich yang tidak mengakui perbuatannya secara langsung dan terus terang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan